tidak paham sampai paham tentang pendidikan khusus bagi disabilitas, namun tiba-tiba dicabut dari SLB karena aturan pemerintah. “Apakah hal seperti ini masih terjadi di beberapa daerah? Guru-guru bisa berkomunikasi dengan Pemda setempat agar ketentuan tersebut tidak diberlakukan. Mohon adakan tinjauan lanjutan terkait permasalahan ini. Pihak SLB bisa berkomunikasi dengan dinas Pendidikan dan juga Kementerian PAN-RB,” pungkas OPD8 YPAC. b. Pelindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan PDPD (Secara Umum) Hak atas pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas wajib untuk dilindungi dan dipenuhi. Dalam keadaan umum saja masih banyak catatan atas pemenuhan dan pelindungan hak atas Pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dapat dikatakan bahwa situasi pandemi telah memperburuk situasi yang ada. Keberadaan sekolah inklusi, misalnya, masih belum sepenuhnya dirasakan oleh penyandang disabilitas secara optimal dan merata. Syarat-syarat untuk masuk sekolah inklusi nyatanya tidak selalu mudah bagi penyandang disabilitas untuk dapat diterima. Persyaratan tes Intelligence Quotient (IQ), salah satu syarat yang dianggap memberatkan bagi jenis disabilitas tertentu, semisal disabilitas intelektual. Hal ini disampaikan oleh OPD1 YAPESDI yang menyayangkan bahwa beberapa sekolah inklusi masih berlakukan persyaratan tes IQ. “Bagaimana mau inklusi? Negerinya sedikit, kualitas tidak bagus. Swasta mahal dan tidak bagus, hanya dijangkau oleh siswa mampu. Dalam situasi covid menjadi lebih parah lagi. Pendidikan ini kan bukan cuma akademis juga tetapi juga yg vocational. Pasal 24 CRPD seharusnya kita sudah meninggalkan sekolah-sekolah khusus. Menuju ke inklusi, terkait aksesibilitas, support person, fasilitas-fasilitas screen reader, teraphy, dll, seharusnya disediakan,” urai OPD1 YAPESDI. OPD1 YAPESDI mengutarakan keluhannya perihal masih termarginalkannya kelompok disabilitas intelektual. Untuk itu ia menekankan pentingnya mendengar suara para penyandang disabilitas intelektual tersebut agar kebutuhannya dapat terakomodir dan terfasilitasi dengan baik. Pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas memang masih jauh dari harapan, semisal tidak sedikit ditemukannya kasus penyandang disabilitas dikurung di panti-panti. Lebih lanjut ia menggarisbawahi urgensi pendidikan vokasional sebagai bekal mereka untuk kelak dapat hidup mandiri setelah keluar dari panti. Secara spesifik OPD1 YAPESDI juga berharap bahwa rekomendasi-dan saran perbaikan bagi pemenuhan 72

Выберите целевой абзац3