“Saat ini hanya 115.000 orang penyandang disabilitas yang mendapat Pendidikan, tersebar di 2000-an SLB, masing-masing 50 orang. Di lapangan sekolah inklusi hanya sekedar label, butuh anggaran dari pemda dan nasional. Guru sekolah inklusi berjumlah 299.000 orang yang tersebar di di 32.000 sekolah inklusi. Mohon diperhatikan daerah-daerah yang belum ada sekolah inklusi sama sekali. Harus ada dukungan yang memadai, semisal penyediaan GPK (Guru Pendamping Khusus).” Saran OPD10 Puspadi Bali. Pentingnya persebaran sekolah inklusi ini juga diaminkan oleh OPD11 yang menekankan lokasi-lokasi yang jauh seperti di desa-desa, agar semua semua pihak dapat memfasilitasi hak pendidikan penyandang disabilitas. OPD14 WWI menyayangkan bahwa masih banyak sekolah reguler yang inklusif tetapi sebenarnya belum melaksanakan pendidikan yang inklusif. Hal ini terkait dengan beberapa hal yang harus diperbaiki seperti keterampilan guru, aksesibilitas lingkungan sekolah, pemahaman peserta didik lain, ketersediaan media pembelajaran dan lain-lain, termasuk keberadaan Guru Pendamping Khusus (GPK). Sering kali sekolah inklusi tidak bisa memberikan layanan yang inklusif karena sekolah tersebut tidak dipersiapkan secara khusus. Biasanya menjadi sekolah inklusi lebih karena ditunjuk oleh dinas, takut pada aturan, atau karena tidak sengaja di sekolahnya ada anak disabilitas. “Kalau kita menginginkan lebih banyak guru atau masyarakat lain memahami dan mau menggunakan Bahasa isyarat, maka peluang bagi guru dan masyarakat untuk dapat mempelajari Bahasa isyarat harus dibuka seluas-luasnya melalui berbagai strategi.” tukas OPD14 WWI Terkait dengan penyediaan guru/tenaga pendidik, OPD6 PERTUNI Sorong menyarankan agar penyusunan formasi dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), sehingga dapat memahami kebutuhan dari masing-masing disabilitas dan keragaman disabilitas dalam formasinya. Keberadaan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu wicara sangat dibutuhkan. OPD12 BUMI Setara dan OPD13 SEHJIRA keduanya bersepakat bahwa SIBI dan Bisindo amat diperlukan, sehingga harus disediakan gurunya. Lebih lanjut OPD8 YPAC menyebutkan bahwa sinergi di dalam tubuh pemerintahan (semisal antarkementerian) harus dilakukan. Disebutkan bahwa guru-guru yang sudah dilatih pendidikan khusus justru tidak ditempatkan di sekolah inklusif, namun di sekolah yang justru tidak ada PDPD. Ini merupakan kerugian tersendiri, melatih guru-guru dari 71

Выберите целевой абзац3