tidak paham sampai paham tentang pendidikan khusus bagi disabilitas, namun tiba-tiba
dicabut dari SLB karena aturan pemerintah.
“Apakah hal seperti ini masih terjadi di beberapa daerah? Guru-guru bisa
berkomunikasi dengan Pemda setempat agar ketentuan tersebut tidak
diberlakukan. Mohon adakan tinjauan lanjutan terkait permasalahan ini. Pihak SLB
bisa berkomunikasi dengan dinas Pendidikan dan juga Kementerian PAN-RB,”
pungkas OPD8 YPAC.
b. Pelindungan dan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan PDPD (Secara Umum)
Hak atas pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas wajib untuk dilindungi dan
dipenuhi. Dalam keadaan umum saja masih banyak catatan atas pemenuhan dan
pelindungan hak atas Pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dapat dikatakan bahwa
situasi pandemi telah memperburuk situasi yang ada.
Keberadaan sekolah inklusi, misalnya, masih belum sepenuhnya dirasakan oleh
penyandang disabilitas secara optimal dan merata. Syarat-syarat untuk masuk sekolah
inklusi nyatanya tidak selalu mudah bagi penyandang disabilitas untuk dapat diterima.
Persyaratan tes Intelligence Quotient (IQ), salah satu syarat yang dianggap memberatkan
bagi jenis disabilitas tertentu, semisal disabilitas intelektual. Hal ini disampaikan oleh
OPD1 YAPESDI yang menyayangkan bahwa beberapa sekolah inklusi masih berlakukan
persyaratan tes IQ.
“Bagaimana mau inklusi? Negerinya sedikit, kualitas tidak bagus. Swasta mahal dan tidak
bagus, hanya dijangkau oleh siswa mampu. Dalam situasi covid menjadi lebih parah lagi.
Pendidikan ini kan bukan cuma akademis juga tetapi juga yg vocational. Pasal 24 CRPD
seharusnya kita sudah meninggalkan sekolah-sekolah khusus. Menuju ke inklusi, terkait
aksesibilitas, support person, fasilitas-fasilitas screen reader, teraphy, dll, seharusnya
disediakan,” urai OPD1 YAPESDI.
OPD1 YAPESDI mengutarakan keluhannya perihal masih termarginalkannya kelompok
disabilitas intelektual. Untuk itu ia menekankan pentingnya mendengar suara para
penyandang disabilitas intelektual tersebut agar kebutuhannya dapat terakomodir dan
terfasilitasi dengan baik. Pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas memang masih jauh
dari harapan, semisal tidak sedikit ditemukannya kasus penyandang disabilitas dikurung
di panti-panti. Lebih lanjut ia menggarisbawahi urgensi pendidikan vokasional sebagai
bekal mereka untuk kelak dapat hidup mandiri setelah keluar dari panti. Secara spesifik
OPD1 YAPESDI juga berharap bahwa rekomendasi-dan saran perbaikan bagi pemenuhan
72
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление