Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
pengawasan, yang
meliputi hal-hal tentang
(Vide: Pasal 26):
1. Pendataan jumlah
LPPRT dan jumlah
PRT yang disalurkan.
2. Penertiban perizinan
dan evaluasi kinerja
LPPRT.
3. Pelayanan perizinan
LPPRT secara online.
4. Penguatan jejaring
pengawasan sampai
tingkat RT dalam
rangka pembinaan
dan pencegahan
timbulnya kasus
kekerasan terhadap
PRT.
5. Pemberian sanksi
administratif kepada
LPPRT yang
melanggar Permen
ini,
● Sanksi administratif yang
diberikan kepada LPPRT
yang melanggar Permen
ini meliputi (Vide: Pasal
27 ayat (1) dan (2):
1. Peringatan tertulis.
2. Penghentian
sementara sebagian
atau seluruh kegiatan
usaha LPPRT.
3. Pencabutan ijin.
sesuai dengan
perjanjian kerja.
5. Menyediakan PRT
pengganti apabila
dalam masa
percobaan Pemberi
Kerja tidak bersedia
melanjutkan
hubungan kerja
sesuai dengan
perjanjian kerja.
6. Melakukan
pelaporan atas data
pengelolaan proses
perekrutan dan
penempatan secara
berkala kepada
instansi yang
berwenang.
(Vide: Pasal 17)
7. PPRT wajib
menyelenggarakan
Pendidikan dan
Pelatihan bagi calon
PRT, yang jika
kewajiban ini
dilanggar diancam
dengan sanksi
administrasi berupa
teguran tertulis,
pembekuan kegiatan
usaha, atau
pencabutan izin
(Vide: Pasal 18 ayat
(2), (4), dan (5)).
8. PPRT wajib memiliki
SIU-PPRT yang
diterbitkan oleh
Bupati/Walikota dan
berlaku selama 5
(lima) tahun dan bisa
diperpanjang (vide:
Pasal 21-22).
● PPRT dilarang:
1. Memungut biaya
dalam bentuk apa
pun kepada calon PRT
dan PRT.
21