Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pengawasan, yang meliputi hal-hal tentang (Vide: Pasal 26): 1. Pendataan jumlah LPPRT dan jumlah PRT yang disalurkan. 2. Penertiban perizinan dan evaluasi kinerja LPPRT. 3. Pelayanan perizinan LPPRT secara online. 4. Penguatan jejaring pengawasan sampai tingkat RT dalam rangka pembinaan dan pencegahan timbulnya kasus kekerasan terhadap PRT. 5. Pemberian sanksi administratif kepada LPPRT yang melanggar Permen ini, ● Sanksi administratif yang diberikan kepada LPPRT yang melanggar Permen ini meliputi (Vide: Pasal 27 ayat (1) dan (2): 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha LPPRT. 3. Pencabutan ijin. sesuai dengan perjanjian kerja. 5. Menyediakan PRT pengganti apabila dalam masa percobaan Pemberi Kerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja. 6. Melakukan pelaporan atas data pengelolaan proses perekrutan dan penempatan secara berkala kepada instansi yang berwenang. (Vide: Pasal 17) 7. PPRT wajib menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan bagi calon PRT, yang jika kewajiban ini dilanggar diancam dengan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin (Vide: Pasal 18 ayat (2), (4), dan (5)). 8. PPRT wajib memiliki SIU-PPRT yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang (vide: Pasal 21-22). ● PPRT dilarang: 1. Memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada calon PRT dan PRT. 21

Выберите целевой абзац3