Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga yang setidaknya terdiri dari: 1. Menetapkan syaratsyarat operasional PPRT. 2. Menjamin keberadaan mekanisme dan prosedur yang efektif untuk melakukan investigasi atas adanya komplain dan dugaan penyalahgunaan dan/atau praktik curang yang dilakukan oleh PPRT. 3. Mengambil langkahlangkah yang perlu, termasuk bekerja sama dengan negara lain, untuk mencegah praktik penyalahgunaan terhadap PRT yang direkrut dan ditempatkan di LN. 4. Membuat aturan yang memuat kewajiban yang diterapkan kepada PPRT serta sanksi serta pelarangan operasional jika ada PPRT yang melakukan pelanggaran. 5. Membuat perjanjian bilateral, regional, ataupun multilateral untuk mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan terhadap PRT oleh PPRT. 6. Melarang PPRT untuk mengambil keuntungan dari upah PRT. (Vide: Pasal. 15 angka 1). ● LPPRT berhak menerima imbalan hanya dari pengguna dan dilarang menerima imbalan dari PRT. (Vide: Pasal 22 ayat (1) dan (2)). ● LPPRT memiliki kewajiban untuk: 1. Memiliki surat ijin usaha LPPRT (SIULPPRT) yang dikeluarkan oleh Gubernur / Pejabat yang ditunjuk (Vide: Pasal 12). 2. Menyeleksi calon pengguna. 3. Memastikan calon PRT dalam kondisi sehat dan mampu bekerja dengan baik. 4. Memonitor PRT yang telah disalurkan kepada pengguna. 5. Mengembalikan imbalan jasa kepada pengguna jika PRT tidak bersedia melanjutkan kerja dalam waktu sekurang-kurangnya 6 bulan. (Vide: Pasal 23) 6. Membuat laporan setiap bulan kepada Gubernur/Pejabat yang ditunjuk terkait jumlah dan data PRT yang telah disalurkan (Vide: Pasal 25). ● LPPRT hanya boleh menyalurkan PRT kepada pengguna perseorangan saja (Vide: Pasal 24). ● Gubernur/Pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan dan 20 ● PPRT memiliki hak antara lain (vide: Pasal 16): 1. Mendapatkan informasi tentang jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja. 2. Mendapatkan informasi mengenai Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan PRT. 3. Mendapatkan imbalan jasa dari Pemberi Kerja setelah PRT ditempatkan. ● PPRT memiliki kewajiban antara lain: 1. Memberikan informasi kepada calon PRT tentang Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan PRT ybs. 2. Memberikan informasi kepada Pemberi Kerja tentang calon PRT yang akan ditempatkan. 3. Membuat pernyataan tertulis bermeterai tentang kualifikasi PRT dan pertanggungjawaban PPRT kepada Pemberi Kerja. 4. Menyediakan PRT pengganti atau mengembalikan biaya penempatan PRT apabila dalam masa percobaan PRT tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja

Выберите целевой абзац3