Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
2. Menahan dokumen
apa pun dari calon
PRT dan PRT.
3. Menyalurkan PRT
kepada
Pengguna/Pemberi
Kerja selain
Perseorangan.
⇒ Pelanggaran atas ke3 hal di atas akan
dikenai sanksi
administrasi mulai
dari teguran tertulis,
pembekuan usaha,
atau pencabutan izin
(Vide: Pasal 23).
4. Memberikan
informasi palsu
tentang
perusahaannya dan
data calon PRT
kepada Pemberi
Kerja. Pelanggaran
atas larangan ini
diancam dengan
sanksi pidana penjara
paling lama 6 (enam)
tahun atau denda
paling banyak Rp.100
juta (Vide: Pasal 29
huruf a. jo. Pasal 31).
5. Mengintimidasi dan
melakukan kekerasan
kepada calon PRT
atau PRT.
Pelanggaran atas
larangan ini diancam
dengan sanksi pidana
penjara paling lama 8
(delapan) tahun atau
denda paling banyak
Rp.125 juta (vide:
Pasal 29 huruf b. jo.
Pasal 32).
Syarat
Menjadi
PRT
Tidak diatur.
1. Memiliki dokumen
identitas diri.
2. Usia minimal 18
(delapan belas) tahun.
22
Tidak diatur.