Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada
tanggal 20 – 24 November 2017. Metode
yang digunakan adalah penelitian investigatif,
dengan melakukan kunjungan mendadak
tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk
menjaga orisinalitas kondisi sosial yang ada di
panti-panti tersebut.
Kegiatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan
lokakarya tema, “Upaya Menghentikan
Perlakuan Tidak Manusiawi di PantiPanti Rehabilitasi Sosial”. Dalam lokarya
yang diadakan pada 12 Desember 2017
di Hotel Luwansa ini, pihak-pihak yang
terkait, diantaranya Kementerian Sosial dan
Kementerian Kesehatan juga telah diundang.
Sehingga, permasalahan-permasalahan
yang terdapat pada panti-panti rehabilitasi
sosial ini kemudian menjadi tersosialisasikan
dan mendapatkan respon yang baik untuk
bersama-sama dengan Komnas HAM dalam
mencari solusi bagi permasalahan tersebut.
Diantara solusi tersebut adalah dengan
perubahan peraturan dan kebijakan terkait
panti-panti rehabilitasi tersebut.
Program Kegiatan Observasi Lapangan
Aktivitas Panti-panti Rehabilitas Sosial dan
Tempat-tempat yang Serupa ini juga telah
menjadi dasar bagi Program “Telusur” yang
ditayangkan pada 17 Januari 2018 oleh
TVOne. Dalam program “Telusur” ini, seorang
peneliti yang melakukan kegiatan observasi
ini menjadi seorang narasumber yang
diwawancara.
Adapun rekomendasi dari kegiatan ini
ditujukan kepada beberapa pihak, yaitu
kepada Kementerian Kesehatan dan
Kementerian Sosial dan seluruh instansi
yang terkait di tingkat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan dan Dinas
Sosial) untuk melakukan upaya promotif
dan kampanye informasi kesehatan jiwa
untuk menghapuskan stigma, persepsi dan
prasangka keliru yang selama ini berkembang
di masyarakat tentang Penderita Disabilitas
Mental (PDM); melakukan pendataan terhadap
panti-panti rehabilitasi sosial di seluruh
Indonesia beserta jumlah PDM penghuni panti
dan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik
pemasungan, belenggu, dan segala bentuk
seklusi yang mencabut hak atas kebebasan
dan rasa aman PDM. Serta memberikan
bantuan operasional kepada panti-panti
rehabilitasi sosial tersebut, dan meberikan
pemahaman dan pelatihan kepada pemilik
panti dan pegawainya mengenai kesehatan
jiwa dan hak asasi PDM.14
14 Laporan Observasi Aktifitas Panti-panti Rehabilitasi Sosial
dan Tempat-tempat yang Serupa dengan Itu: “HAM Penyandang
Disabilitas Mental di Panti-panti Rehabilitasi Sosial”, Komnas HAM,
102
I
Selain itu juga meminta Kementerian
Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk
menyediakan layanan kesehatan jiwa yang
terintegrasi dalam fasilitas layanan kesehatan
tingkat pertama/dasar sehingga mudah
diakses baik secara fisik maupun ekonomi oleh
PDM dan keluarganya termasuk ketersediaan
tenaga dokter dan keperawatan kesehatan
jiwa. Serta melibatkan Organisasi Penyandang
Disabilitas Mental yang ada di Indonesia
dalam menyusun sistem rehabilitasi sosial
yang sesuai dengan Konvensi tentang HakHak Penyandang Disabilitas dan bertujuan
untuk mencapai, mempertahankan, dan
mengembangkan kemandirian, kemampuan
fisik, mental, sosial, dan keterampilan
penyandang disabilitas secara maksimal; dan
memberi kesempatan untuk berpartisipasi
dan berinklusi di seluruh
aspek kehidupan.
Serta menuangkannya
dalam sebuah
Peraturan
Perundang-Undangan yang
berkekuatan hukum.15
P. Human Rights Indeks: Uji Coba dan
Diseminasi Hak Atas Kesehatan
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan
dari tahun sebelumnya. Pada 2017, kegiatan
ini diawali dengan kegiatan review hasil
seminar dan evaluasi capaian kerja Tim
HumanRightsIndicator (HRI) 2016 terhadap
hak atas kesehatan dan hak atas pangan pada
6-10 Maret 2017. Kegiatan yang dilaksanakan
di Cico Resort Bogor ini bertujuan untuk
melihat kekurangan yang harus diperbaiki dan
membantu penyusunan rencana kerja untuk
TA 2017.
Pada tanggal 14 dan 16 Maret 2017
dilaksanakan pertemuan untuk melakukan
revisi Workplan HRI. Kegiatan ini dilaksanakan
di Kantor Komnas HAM Plaza Hayam Wuruk.
Hal ini dilakukan terkait adanya perubahan
aturan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2017
15 Ibid
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
mengenai anggaran dalam pelaksanaan
kegiatan, sehingga diperlukan penyesuaian
workplan yang telah di bahas di Cico Resort
Bogor. Output dari kegiatan tersebut adalah
adanya dokumen revisi mengenai workplan
2017 untuk HRI. TOR yang telah dihasilkan
dalam revisi tersebut berada di dokumen lain.
Pada tanggal 21 - 22 Maret 2017, sesuai
dengan workplan yang telah disusun,
dilaksanakan Workshop Internal HRI, Kantor
Komnas HAM. Tujuan diselenggarakan
workshop ini adalah menyamakan persepsi
dan pandangan anggota tim tentang HRI;
Pengenalan konsep & kerangka kerja indicator
HAM; Simulasi penyusunan indikator HAM.
Pada Jumat, 12 Mei 2017 di FKM UI –
Depok, HRI melakukan kegiatan konsultasi
Pakar dengan Narasumber Prof. Dr.
Ascobat Gani. Guru Besar Fakultas
Kesehatan Masyarakat (FKM)
Universitas Indonesia, yang
diselenggarakan.
Wawancara
tersebut
berkaitan
mengenai
isu kesehatan
secara umum dan draf
penyusunan indikator hak atas
kesehatan yang telah tim susun. Hasil
wawancara tersebut kemudian dibahas
dalam sesi lain di kantor Komnas HAM
terkait masukan dari Prof. Ascobat Gani
tersebut. Setelah itu, studi literasi dari tim
penyusun terus dilakukan untuk melakukan
penyempurnaan dari draf yang telah disusun.
Sehingga secara singkat kegiatan penyusunan
adalah studi literasi yang dilakukan masingmasing dan diskusi bersama tim untuk
menyempurnakan draf HRI Hak atas
kesehatan.
Pada tanggal 18-19 Juli 2017 dilaksanakan
kegiatan Diskusi Terbatas untuk Pembahasan
Penyempurnaan Indikator Hak Atas Kesehatan
di Komnas HAM. Diskusi terbatas ini adalah
untuk mengevaluasi workplan yang sudah
dibuat. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh
Koordinator Subkomisi Pengkajian dan
Penelitian, Sandra Moniaga, Kepala Bagian
Pengkajian dan Penelitian, para peneliti
HRI yaitu Pihri Buhaerah dan M. Felani
Budi Hartono serta asisten peneliti, Arum
Pustpitasari dan Kuswoyo;
Pada tanggal 4-8 September 2017
dilaksanakan kegiatan penelitian HRI
Penyempurnaan Indikator Hak Atas
Kesehatan. Kegiatan dilakukan di
Kampus Universitas Padjadjaran, Fakultas
Kedokteran, Jurusan Kesehatan Masyarakat
dan Fakultas Hukum. Kegiatan dilakukan
dalam rangka untuk membahas draf
indikator hak atas kesehatan yang telah
disusun oleh tim.
Pada tanggal 11-15 September 2017 dalam
rangka menyempurnakan ilustrasi indikator
yang telah disusun oleh Tim HRI, Komnas
HAM mengadakan kegiatan turun lapangan
untuk bertemu dan berkonsultasi
dengan ahli dan ekspertis di Bali,
serta melakukan observasi
pada pelayanan kesehatan di
pemukiman masyarakat adat
Tenganan, Bali. Tim HRI berhasil
melakukan konsultasi dengan
ekspertis dari Universitas
Udayana (dr. Hartawan),
kemudian bertemu
dengan PUSPADI atau
Pusat Pemberdayaan Penyandang
Disabilitas Indonesia (I Nengah Latra), serta
kepala Desa Adat/Perbekel Tenganan, Bali (I
Putu Yudiana).
Adapun pada 2017, kegiatan yang dilakukan
terkait Human Rights Index (HRI) ini adalah
uji coba dan diseminasi atas Hak Atas
Kesehatan. Sebagaimana telah diuraikan di
atas, Uji coba dan diseminasi ini dilakukan di
Denpasar, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan
dan Jawa Barat. Uji coba dan diseminasi
ini dimaksudkan untuk menguji sekaligus
sebagai sosialisasi atas Hak Atas Kesehatan.
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 103