Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 – 24 November 2017. Metode yang digunakan adalah penelitian investigatif, dengan melakukan kunjungan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, untuk menjaga orisinalitas kondisi sosial yang ada di panti-panti tersebut. Kegiatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan lokakarya tema, “Upaya Menghentikan Perlakuan Tidak Manusiawi di PantiPanti Rehabilitasi Sosial”. Dalam lokarya yang diadakan pada 12 Desember 2017 di Hotel Luwansa ini, pihak-pihak yang terkait, diantaranya Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan juga telah diundang. Sehingga, permasalahan-permasalahan yang terdapat pada panti-panti rehabilitasi sosial ini kemudian menjadi tersosialisasikan dan mendapatkan respon yang baik untuk bersama-sama dengan Komnas HAM dalam mencari solusi bagi permasalahan tersebut. Diantara solusi tersebut adalah dengan perubahan peraturan dan kebijakan terkait panti-panti rehabilitasi tersebut. Program Kegiatan Observasi Lapangan Aktivitas Panti-panti Rehabilitas Sosial dan Tempat-tempat yang Serupa ini juga telah menjadi dasar bagi Program “Telusur” yang ditayangkan pada 17 Januari 2018 oleh TVOne. Dalam program “Telusur” ini, seorang peneliti yang melakukan kegiatan observasi ini menjadi seorang narasumber yang diwawancara. Adapun rekomendasi dari kegiatan ini ditujukan kepada beberapa pihak, yaitu kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan seluruh instansi yang terkait di tingkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial) untuk melakukan upaya promotif dan kampanye informasi kesehatan jiwa untuk menghapuskan stigma, persepsi dan prasangka keliru yang selama ini berkembang di masyarakat tentang Penderita Disabilitas Mental (PDM); melakukan pendataan terhadap panti-panti rehabilitasi sosial di seluruh Indonesia beserta jumlah PDM penghuni panti dan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik pemasungan, belenggu, dan segala bentuk seklusi yang mencabut hak atas kebebasan dan rasa aman PDM. Serta memberikan bantuan operasional kepada panti-panti rehabilitasi sosial tersebut, dan meberikan pemahaman dan pelatihan kepada pemilik panti dan pegawainya mengenai kesehatan jiwa dan hak asasi PDM.14 14 Laporan Observasi Aktifitas Panti-panti Rehabilitasi Sosial dan Tempat-tempat yang Serupa dengan Itu: “HAM Penyandang Disabilitas Mental di Panti-panti Rehabilitasi Sosial”, Komnas HAM, 102 I Selain itu juga meminta Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dalam fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama/dasar sehingga mudah diakses baik secara fisik maupun ekonomi oleh PDM dan keluarganya termasuk ketersediaan tenaga dokter dan keperawatan kesehatan jiwa. Serta melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas Mental yang ada di Indonesia dalam menyusun sistem rehabilitasi sosial yang sesuai dengan Konvensi tentang HakHak Penyandang Disabilitas dan bertujuan untuk mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan penyandang disabilitas secara maksimal; dan memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan. Serta menuangkannya dalam sebuah Peraturan Perundang-Undangan yang berkekuatan hukum.15 P. Human Rights Indeks: Uji Coba dan Diseminasi Hak Atas Kesehatan Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari tahun sebelumnya. Pada 2017, kegiatan ini diawali dengan kegiatan review hasil seminar dan evaluasi capaian kerja Tim HumanRightsIndicator (HRI) 2016 terhadap hak atas kesehatan dan hak atas pangan pada 6-10 Maret 2017. Kegiatan yang dilaksanakan di Cico Resort Bogor ini bertujuan untuk melihat kekurangan yang harus diperbaiki dan membantu penyusunan rencana kerja untuk TA 2017. Pada tanggal 14 dan 16 Maret 2017 dilaksanakan pertemuan untuk melakukan revisi Workplan HRI. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Komnas HAM Plaza Hayam Wuruk. Hal ini dilakukan terkait adanya perubahan aturan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2017 15 Ibid Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 mengenai anggaran dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga diperlukan penyesuaian workplan yang telah di bahas di Cico Resort Bogor. Output dari kegiatan tersebut adalah adanya dokumen revisi mengenai workplan 2017 untuk HRI. TOR yang telah dihasilkan dalam revisi tersebut berada di dokumen lain. Pada tanggal 21 - 22 Maret 2017, sesuai dengan workplan yang telah disusun, dilaksanakan Workshop Internal HRI, Kantor Komnas HAM. Tujuan diselenggarakan workshop ini adalah menyamakan persepsi dan pandangan anggota tim tentang HRI; Pengenalan konsep & kerangka kerja indicator HAM; Simulasi penyusunan indikator HAM. Pada Jumat, 12 Mei 2017 di FKM UI – Depok, HRI melakukan kegiatan konsultasi Pakar dengan Narasumber Prof. Dr. Ascobat Gani. Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, yang diselenggarakan. Wawancara tersebut berkaitan mengenai isu kesehatan secara umum dan draf penyusunan indikator hak atas kesehatan yang telah tim susun. Hasil wawancara tersebut kemudian dibahas dalam sesi lain di kantor Komnas HAM terkait masukan dari Prof. Ascobat Gani tersebut. Setelah itu, studi literasi dari tim penyusun terus dilakukan untuk melakukan penyempurnaan dari draf yang telah disusun. Sehingga secara singkat kegiatan penyusunan adalah studi literasi yang dilakukan masingmasing dan diskusi bersama tim untuk menyempurnakan draf HRI Hak atas kesehatan. Pada tanggal 18-19 Juli 2017 dilaksanakan kegiatan Diskusi Terbatas untuk Pembahasan Penyempurnaan Indikator Hak Atas Kesehatan di Komnas HAM. Diskusi terbatas ini adalah untuk mengevaluasi workplan yang sudah dibuat. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian, Sandra Moniaga, Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian, para peneliti HRI yaitu Pihri Buhaerah dan M. Felani Budi Hartono serta asisten peneliti, Arum Pustpitasari dan Kuswoyo; Pada tanggal 4-8 September 2017 dilaksanakan kegiatan penelitian HRI Penyempurnaan Indikator Hak Atas Kesehatan. Kegiatan dilakukan di Kampus Universitas Padjadjaran, Fakultas Kedokteran, Jurusan Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Hukum. Kegiatan dilakukan dalam rangka untuk membahas draf indikator hak atas kesehatan yang telah disusun oleh tim. Pada tanggal 11-15 September 2017 dalam rangka menyempurnakan ilustrasi indikator yang telah disusun oleh Tim HRI, Komnas HAM mengadakan kegiatan turun lapangan untuk bertemu dan berkonsultasi dengan ahli dan ekspertis di Bali, serta melakukan observasi pada pelayanan kesehatan di pemukiman masyarakat adat Tenganan, Bali. Tim HRI berhasil melakukan konsultasi dengan ekspertis dari Universitas Udayana (dr. Hartawan), kemudian bertemu dengan PUSPADI atau Pusat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Indonesia (I Nengah Latra), serta kepala Desa Adat/Perbekel Tenganan, Bali (I Putu Yudiana). Adapun pada 2017, kegiatan yang dilakukan terkait Human Rights Index (HRI) ini adalah uji coba dan diseminasi atas Hak Atas Kesehatan. Sebagaimana telah diuraikan di atas, Uji coba dan diseminasi ini dilakukan di Denpasar, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Uji coba dan diseminasi ini dimaksudkan untuk menguji sekaligus sebagai sosialisasi atas Hak Atas Kesehatan. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 103

Выберите целевой абзац3