3.2.8 Penanganan Kasus-kasus pelanggaran HAM yang Berat berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Sesuai mandat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU 26/2000), pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang berat dilaksanakan secara khusus oleh Komnas HAM RI sebagai satu-satunya institusi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan kewenangan tersebut, Komnas HAM RI membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat. Hasil penyelidikan Komnas HAM RI kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung, sebagai Penyidik pelanggaran HAM yang berat untuk kemudian ditindaklanjuti (dilakukan penyidikan). Komnas HAM RI pada sepanjang tahun 2017 telah melakukan penanganan kasus pelanggaran HAM yang berat sebanyak 6 (enam) kasus, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (6 peristiwa) Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wasior Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wamena Pelanggaran HAM yang Berat Aceh, yang terdiri dari 5 (lima) peristiwa yaitu : a. Jambo Keupok b. Simpang KKA c. Rumoph Geudong d. Timang Gajah - Bener Meriah e. Bumi Flora Pelanggaran HAM yang Berat Santet. Dari 6 (enam) kasus pelanggaran HAM yang berat, beberapa diantaranya hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penyidikan, yaitu Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, dan 2 (dua) peristiwa dari 5 (lima) peristiwa dalam kasus Pelanggaran HAM Berat Aceh, yaitu Peristiwa Simpang KKA dan Peristiwa Jambo Keupok. Sisanya masih dalam proses penyelidikan di Komnas HAM RI. Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM RI memerlukan waktu yang lama, mengingat banyaknya kendala yang dihadapi, salah satunya sulitnya menemukan dan/atau mengumpulkan barang bukti dalam sebuah kasus pelanggaran HAM yang Berat. Permasalahan ini juga berdampak ketika hasil 104 I penyelidikan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pihak Kejaksaan kerap mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum lengkap. Hal ini mengakibatkan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus masa lalu menjadi terhambat dan selalu menemui kebuntuan. Saat ini, terdapat 6 (enam) kasus pelanggaran HAM yang Berat yang tengah diselidiki oleh Komnas HAM RI. Berdasarkan mandat yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki komitmen tinggi untuk penyelesaian 6 (enam) kasus pelanggaran HAM yang berat. Oleh karena itu, Komnas HAM RI berharap Kejaksaan Agung, DPR RI memiliki komitmen yang sama dalam penyelesiaan pelanggaran HAM yang Berat. Adanya kendala yang dihadapi Komnas HAM RI dalam proses penyelidikan bergantung pada kesiapan pihak luar, terutama masyarakat, tokoh adat/ masyarakat, pemuka agama, korban, keluarga korban, pihak yang diduga sebagai pelaku, dan Pemerintah (pusat maupun daerah). KASUS No. KETERANGAN 1 Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan saat ini tengah dalam proses melengkapi petunjuk Jaksa 2 Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai Masih dalam proses penyelidikan 3 Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wasior Berkas penyelidikan sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung 4 Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wamena Berkas penyelidikan sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung 5 Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh 6 a. Peristiwa Jambo Keupok Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung b. Peristiwa Simpang KKA Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung c. Peristiwa Rumoh Geudong Masih dalam proses penyelidikan d. Peristiwa Timang Gajah - Bener Meriah Masih dalam proses penyelidikan e. Peristiwa Bumi Flora Masih dalam proses penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Santet Masih dalam proses penyelidikan Tabel 3.12 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Masih dalam Proses Penyelidikan Komnas HAM RI Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 1. Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Pemenuhan hak korban atas pemulihan tidak dapat menunggu oleh karena sebagian besar dari mereka sudah tua. Oleh karena itu, secara prinsipil harus dilakukan oleh negara dengan segera dan harus dikedepankan Untuk membantu pemenuhan dan pemulihan hakhak korban pelanggaran HAM yang berat, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk memberikan surat keterangan kepada korban sebagai salah satu persyaratan untuk korban mendapatkan bantuan psiko sosial dan medis. Menindaklanjuti kewenangan tersebut, Komnas HAM telah mengeluarkan Peraturan Komnas HAM Nomor: 004/Komnas HAM/X/2013 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor: 01/KOMNAS HAM/IV/2015 dan diubah dengan peraturan terbaru No. 005/KOMNAS HAM/X/2016. Data penanganan permohonan Surat Keterangan Korban/ Keluarga Korban pelanggaran HAM berat pada 2016 sampai dengan 2017 sebanyak 988 pada tahun 2016 dan 1.163 pada tahun 2017. Surat keterangan korban ini memuat dua hal penting: a) Merupakan wujud pengakuan keberadaan korban; b) Membuka akses bagi korban untuk bantuan psiko sosial dan medis dari LPSK. Komnas HAM mengupayakan untuk adanya komunikasi dengan Pemda untuk membuka kemungkinan pelaksanaan pemulihan korban atau langkah penyelesaian lain sesuai dengan kewenangan Pemda. Hal ini mengacu pada langkah yang sudah dilakukan pemda, antara lain: Palu. Komnas HAM saat ini meneruskan upaya pemberian keterangan bagi korban pelanggaran HAM yang berat serta membuat database korban. Lebih lanjut, Komnas HAM melakukan upaya pemberian keterangan korban dan membuka akses bantuan dengan mengkomunikasikannya dengan Pemda, sebagai berikut: a. Kota Palu, Sulawesi Tengah. Koordinasi dan kerjasama terkait dengan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di Palu. Walikota menerbitkan Perwali Palu No. 25 Tahun 2013 tentang Ranham Daerah sebagai dasar pemenuhan hak korban tersebut. b. Kabupaten Lampung Timur. Koordinasi dan kerja sama terkait dengan penyelesaian permasalahan HAM di Kabupaten Lampung Timur, khususnya korban Peristiwa Talangsari 1989. Komnas HAM menggunakan pendekatan kemanusiaan dan kesejahteraan. c. Papua, Komnas sedang berkomunikasi dengan Gubernur Papua terkait rencana penerbitan Pergub untuk pemenuhan hakhak korban pelanggaran HAM di Papua d. Kabupaten Buru. Komnas HAM melakukan kerjasama dengan Kabupaten Buru dalam rangka pemajaun dan penegakan HAM di Pulau Buru. Namun demikian, Komnas HAM mendorong agar kerjasama ini juga berdimensi pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. e. Kabupaten Kulon Progo. Komnas HAM melakukan kerjasama dengan Kulon Progo dimana dilakukan kemungkinan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat utama terkait kesehatan. f. Kota Solo. Komnas HAM melakukan kerjasama dengan Solo dimana dilakukan kemungkinan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat utama terkait kesehatan. 2. Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Pada proses penyelidikan Peristiwa Kekerasan di Kabupaten Paniai, sudah terdapat kemajuan dalam proses penyelidikannya. Sebelumnya penyelidik telah sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dan memperoleh hasil Visum et Repertum (VeR) asli terhadap 14 (empat belas) korban, pada tahun 2017 penyelidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 9 (sembilan) anggota Kepolisian yang pada saat peristiwa terjadi berada di lokasi. Penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Paniai yang pada saat peristiwa melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang di bawa ke RSUD Paniai dan juga melakukan visum luar terhadap 4 ( empat) korban yang telah meninggal. Upaya penyelidik untuk mendapatkan keterangan, informasi, dan dokumen sebagai bukti dalam pemenuhan unsur pidana pelanggaran HAM yang berat masih terus dilakukan. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 105

Выберите целевой абзац3