Kegiatan selanjutnya dari penelitian ini adalah
adanya serangkaian kegiatan wawancara
mendalam untuk mengumpulkan data dan
keterangan. Adapun kegiatan-kegiatan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 18 April 2017, Penelitian MEA
mengadakan wawancara dengan Federasi
Serikat Pekerja Mandiri di Jakarta
2. Pada tanggal 27 April 2017, Penelitian MEA
mengadakan wawancara dengan Direktorat
Kerjasama Ekonomi ASEAN, Kementerian
Luar Negeri di Kantor Kementerian Luar
Negeri Jakarta.
3. Pada tanggal 2, 3, 5 dan 10 Mei 2017
di Jakarta dan Depok, Komnas HAM
melakukan wawancara dalam rangka
penyusunan rancangan penelitian MEA,
dengan: a. Kepala Pusat Penelitian
dan Pengembangan Ketenagakerjaan
Kementerian Tenaga Kerja; b. Direktur
Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja
Asing Kementerian Tenaga Kerja; c.
Direktur The Habibie Center; d. Sekjen
Sekretariat ASEAN, Ibu Evi Fitriani, Ph.D
(ASEAN Study Center).
Adapun rekomendasi dari penelitian ini
ditujukan kepada pemerintah pusat maupun
daerah. Kepada pemerintah Indonesia,
penelitian ini mengharapkan agar klausul
tentang peningkatan kapasitas pekerja
wisata dapat dimasukkan dalam skema
kebijakan nasional tentang pariwisata.
Selain itu juga agar disiapkan roadmap bagi
sektor pariwisata dalam menghadapi MEA,
termasuk peraturan yang melindungi pekerja
pariwisata. Sementara kepada pemerintah
daerah, rekomendasi yang diberikan hampir
sama dengan kepada pemerintah pusat, yaitu
penyusunan kerangka kebijakan dan regulasi
yang dapat menjawab permasalahan yang
dihadapi pekerja pariwisata, khusunya hak-hak
normatif dan sertifikasi profesi.
M. Kajian RUU Masyarakat Adat
Kegiatan ini diawali dengan penyusunan
riset desain pada 9 Maret 2017, Ruang Rapat
Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM.
Kemudian pada 14-17 Maret 2017 di Tanjung
Gusta, Sumatera Utara diadakan Sarasehan
“Disabilitas dalam Masyarakat Adat” dalam
Kongres Masyarakat Adat Nusantara V.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan kerja sama
antara Subkomisi Pengkajian dan Penelitian
Komnas HAM dengan Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara. Sarasehan ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman mengenai hak-
100
I
hak penyandang disabilitas dalam kelompok
masyarakat adat dan berkontribusi positifkritis berupa masukan dalam penyusunan
Rancangan Undang-Undang Masyarakat
Adat. Sarasehan ini membicarakan beberapa
isu aktual berkaitan dengan kehidupan
masyarakat adat: pasung dan kesehatan jiwa,
pranata adat dan disabilitas, dan perempuan
disabilitas dalam masyarakat adat.
Kajian ini dilakukan dalam upaya memberi
masukan terhadap RUU yang sedang
dibahas di DPR. Komnas HAM menyusun
kajian kritis mengenai isu disabilitas dalam
masyarakat adat.Untuk sementara, Tim Peneliti
menyusun laporan penelitian mulai dari Bab
I hingga Bab III. Hal ini dikarenakan masih
terbatasnya data dan referensi yang berkaitan
dengan kajian kritis ini. Kendala administrasi
juga berpengaruh terhadap kelancarana
agenda kegiatan penelitian ini. Oleh karena
itu, penelitian ini masih membutuhkan
beberapa data untuk dapat menganalisa dan
memberikan rekomendasi mengenai kajian ini.
Pada 30 Mei 2017 di Sajogyo Institute, Bogor
dilaksanakan kegiatan wawancara dengan
Gunawan Wiradi, pakar Reforma Agraria.
Narasumber ini dipakai untuk Kajian Kritis
RUU Masyarakat Hukum Adat dengan tema
kemunculan atau kebangkitan kesultanan
dengan upaya klaim-klaim sepihak terhadap
tanah masyarakat atau negara. Tim Peneliti
memfokuskan wawancara tentang sejarah
kesultanan dan isu reforma agraria (landreform)
di Indonesia, mulai dari zaman kolonial,
revolusi, kemerdekaan, Orde Baru, hingga
pasca-reformasi. Tidak ketinggalan Tim Peneliti
menekankan aspek implikasi dari kebangkitan
kesultanan di Indonesia terhadap kesatuan dan
persatuan NKRI sebagai bangsa merdeka yang
menolak terulang kembali praktik feodalisme.
Data wawancara ini diperuntukkan untuk tema
kesultanan dalam masyarakat adat dalam
Kajian Kritis RUU Masyarakat Hukum Adat.
Adapun kesimpulan dari kegiatan penelitian
ini adalah bahwa disabilitas dalam masyarakat
adat akan berhadapan dengan persoalan
akses, baik akses ekonomis dan akses fisik.
Kondisi Geografis dan pranata adat membatasi
ruang gerak untuk mobilitas masyarakat adat
dengan disabilitas. Konsep rumah adat yang
dibangun serta rumah beribadah adalah dekat
dengan Tuhan sehingga dibuat tinggi dan
bertingkat. Hal ini seperti yang ada di Bali.
Selain itu disabilitas juga berhadapan dengan
persoalan partisipasi. Pembatasan tersebut
terlihat dalam upacara adat dan partisipasi
demokratis dalam lembaga adat.11
11 Laporan Penelitian “Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Kelompok Rentan dalam Masyarakat Adat”, Komnas HAM, 2017
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
Stratifikasi sosial kita lebih banyak bicara soal
akses, terutama akses untuk sumber daya,
partisipasi, kontrol, dan manfaat. Perbudakan
sebagai praktik tidak banyak yang masih
melanggengkan praktik ini, yang ada hanyalah
Pembagian kelas. Dalam melaksanakan
kebijakan adat, lembaga adat atau perangkat
adat lainnya memiliki dominasi yang sangat
besar dalam proses-proses pembuatan
kebijakan, perencanaan dan penyelenggaraan
agenda adat serta pengelolaan sumber
daya dan aset yang dimiliki oleh adat.
Masyarakat adat yang tidak punya peran
dalam lembaga adat, hanya dilibatkan pada
tahapan pelaksanaannya saja. Partisipasi
yang dikembangkan baru sebatas partisipasi
simbolik.12
N. Penelitian tentang Efektifitas
Pelaksanaan PERPRES No. 125 Tahun
2016 tentang Penanganan Pengungsi
dari Luar Negeri
Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) dengan
tema: Efektifitas PERPRES No. 125 Tahun
2016 tentang Penanganan Pengungsi dari
Luar Negeri, yang akan dilaksanakan pada
27 September 2017 pukul 10.00 WIB – 13.00
WIB. Kegiatan ini bertempat di Ruang
Paripurna Utama Komnas HAM. Kegiatan ini
mengundang Diputi V, Kemenkopolhukam
RI di Jakarta; Ditjen Imigrasi, Kementerian
Hukum dan HAM di Jakarta; Drektur HAM
dan Kemanusiaan, Kementerian Luar Negeri RI
di Jakarta; UNHCR di Jakarta; Kepala Rumah
Detensi Imigrasi (Rudenim) Kalideres; Bagian
Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM;
SUAKA di Jakarta; HRWG di Jakarta; IOM
di Jakarta; Dompet Dhuafa di Jakarta; JRS
Indonesia di Bogor; Church World Services di
Jakarta
Kegiatan ini menghasilkan output berupa
kertas posisi dengan rekomendasi sebagai
berikut13:
1.
Kepada Desk Pengungsi Kemenko
Polhukam selaku koordinator penanganan
masalah pengungsi untuk terus melakukan
sosialisasikan Perpres 125/2016 dengan
penekanan pada perubahan mindset
aparat baik di pusat dan daerah tentang
penanganan pengungsi sejalan dengan
semangat Konvensi Pengungsi 1951.
Disamping itu, diperlukan perubahan atau
penyesuaian kurikulum pendidikan dan
pelatihan bagi aparat yang menangani
12 Ibid
13 Kertas Posisi “Catatan Atas Peraturan Presiden (Perpores)
No. 125 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri;Upaya
Perlindungan Hak Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia”,
Komnas HAM, 2017
pengungsi sesuai dengan semangat
Perpres 125/2016;
2. Kepada Desk Pengungsi Kemenko
Polhukam, Dirjen Imigrasi, Pemda,
Kementerian/Lembaga terkait
penanganan pengungsi untuk segera
menyusun juklak/juknis aturan yang
merupakan turunan dari Perpres 125/2016
untuk memudahkan aparat di lapangan
dalam mengimplementasikannya. Hal
tersebut meliputi setiap tahap mulai dari
penemuan, penampungan, pengamanan
dan pengawasan Keimigrasian;
3. Kepada Kementerian Hukum dan HAM
untuk segera melakukan harmonisasi
semua peraturan terkait agar selaras
dengan semangat dan isi Perpres
125/2016;
4. Kepada Kemenlu dan Kemensos untuk
berkoordinasi sekaligus mencari solusi
bersama Kementerian/Lembaga terkait
bagi pemenuhan hak-hak dasar pengungsi
termasuk mencarikan format terbaik bagi
adanya peran serta masyarakat sipil dalam
upaya penanganan pengungsi;
5. Kepada UNHCR agar mempercepat
proses penentuan status para pencari
suaka yang berada di Rudenim untuk
menghindari over capacity dan potensi
konflik antara sesama deteni; dan
6. Kepada Komnas HAM agar mengaktifkan
fungsi dan kerja-kerja pemantauan
terhadap kondisi pengungsi dan pencari
suaka khususnya yang berada di Rudenim
di seluruh Indonesia untuk menjamin
adanya perlindungan dan pemenuhan
hak-hak pengungsi dan pencari suaka.
O. Observasi Lapangan Aktivitas Pantipanti Rehabilitas Sosial dan Tempattempat yang serupa.
Dalam rangka upaya menghentikan dugaan
pelanggaran HAM yang sering dilakukan
di panti-panti rehabilitasi sosial, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM) melalui Sub Komisi Pengkajian dan
Penelitian melaksanakan serangkaian kegiatan
strategis guna mendorong Pemerintah
untuk menyusun standar pelayanan di panti
rehabilitasi sosial yang berperspektif hak
asasi manusia. Kegiatan awal yang dilakukan
adalah melakukan observasi lapangan
mengenai aktivitas dan kegiatan panti-panti
rehabilitasi sosial di wilayah Kabupaten
Brebes, Cilacap, Sleman, Bantul, dan Kota
Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017
I 101