HAM tersebut di atas, tidak ada wilayah lainnya yang menindaklanjuti kegiatan ini sampai pada tahapan berikutnya. Wilayah lainnya tersebut adalah Provinsi Nanggro Aceh Darusalam, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Papua. Adapun yang alasan yang mendasari ketiga wilayah ini tidak menyelesaikan tahapan penelitian sesuai dengan yang direncanakan diantaranya adalah karena sumber daya manusia di wilayah-wilayah perwakilan tersebut terbatas, sehingga menjadi kesulitan untuk melakukan tahapan penelitian selanjutnya. Sehingga pada akhirnya hanya tiga wilayah perwakilan yang dapat menyelesaikan penelitian ini. Kemudian pada 18-22 Desember 2017 dilaksanakan kegiatan Lokakarya Penulisan Penelitian di Perwakilan Komnas HAM. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu para peneliti di tiga wilayah, yaitu Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku melakukan penyempurnaan untuk penelitian yang telah mereka lakukan. Adapun output dari tiap penelitian yang dilakukan oleh tiga wilayah perwakilan Komnas HAM tersebut di atas adalah laporan hasil penelitian yang di dalamnya memuat rekomendasi-rekomendasi terkait reforma agrarian yang tidak hanya ditujukan kepada pemerintah pusat serta kementerian dan lembaga yang terkait, namun juga kepada pemerintah daerah setempat. F. Evaluasi Rekomendasi Nasional Inkuiri Kegiatan ini dimulai pada 1-3 Maret 2017 di Palu, Sulawesi Tengah. Sebuah lokakarya telah diadakan untuk membahas tentang Evaluasi inkuiri nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia. Lokakarya ini kemudian ditindak lanjuti dengan sebuah pertemuan pada 10 April 2017 di Ruang Rapat Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM dengan agenda perkembangan dan rencana pelaksanaan diskusi kelompok terfokus dalam rangka Penelitian tentang Evaluasi terhadap Tindak Lanjut Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia. Kegiatan evaluasi ini kemudian menghasilkan sebuah tulisan dalam bentuk laporan mengenai efektifitas dan implikasi dari inkuiri nasional yang telah dilakukan terhadap perubahan kebijakan serta penanganan konflik atas permasalahan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia. Di dalam laporan tersebut memuat 98 I rekomendasi yang ditujukan terhadap Komnas HAM sendiri selaku penyelenggara kegiatan inkuiri nasional, akademisi, para peneliti dan praktisi yang berkaitan dengan hak masyarakat hukum adat serta kehutanan di Indonesia juga rekomendasi terhadap masyarakat hukum adat itu sendiri. G. Penelitian tentang RUU Pemasyarakatan Pada 21 dan 22 Juni 2017 dilaksanakan kegiatan rapat kegiatan penelitian RUU Pemasyarakatan. Rapat ini melibatkan lintas subkomisi yang di kordinatori oleh Siti Aisah dari Biro dukungan pemajuan HAM dan staf dari Biro Dukungan Penegakan HAM yaitu Endang Sri Melani, Ryan Kharisma, dan staf dari Bagian Pendidikan dan Penyuluhan yaitu Rusman Widodo. Kegiatan rapat ini merupakan kegiatan awal dalam pembuatan kertas posisi dan daftar inventaris masalah Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, yang diawali dengan pembahasan tentang pemasyarakatan dan undang-undang yang telah berlaku serta mengapa harus dilakukan perubahan. Kemudian pada 22-25 Agustus 2017 di Yogyakarta dilaksanakan kegiatan pencarian data dalam bentuk depth interview untuk Penelitian RUU Pemasyarakatan. Kegiatan ini kemudian menghasilkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang Undang Pemasyarakatan berdasarkan perubahan rancangan edisi 27 April 2017. Di dalam DIM tersebut juga memuat contra legal draf atas RUU tersebut. H. Kajian Hak atas Air Kegiatan Kajian Hak Atas Air ini diawali dengan Persiapan rapat kajian mengenai RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Rapat tersebut merupakan respon atas situasi aktual yang sedang terjadi, sebagai informasi RUU tersebut sedang dalam pembahasan pada Kementerian PUPR yang merupakan imbas atas putusan MK yang membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 dan pemberlakukan kembali UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 29 Maret 2017 di Kantor Komnas HAM. Adapun hasil dari kegiatan kajian ini adalah sebuah DIM yang cukup komprehensif atas RUU Sumber Daya Air, yang di dalamnya memuat contra legal draf serta keterangan dan alasan yang mendasari pendapat atas tiap pasal yang dikritisi. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I. Kajian Advokasi Buku II RKUHP Pada Kamis, 13 April 2017 di Ruang Pleno Utama, Komnas HAM, Revisi UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengadakan kegiatan diskusi dengan tema “Kualitas pengaturan tindak pidana pelanggaran HAM dalam RKUHP pasal 400-406 yang disesuaikan dengan Statuta Roma 1998 dan UU No. 26/2000”. Pada 17-18 April 2017 di Komnas HAM di adakan Rapat Kajian RKUHP Buku Kesatu, pembahasan Buku kedua dan Buku Kesatu dengan melibatkan Tim kajian revisi UU 26 Tahun 2000. Pada Selasa, 18 April 2017 di Ruang Pleno Tengah, Komnas HAM Revisi UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM mengadakan diskusi dengan tema “Mengkaji masukan dan updating capaian dalam pembahasan RKUHP terutama mengenai pengaturan Kejahatan Internasional, serta menyusun bersama dan memutuskan posisi Komnas HAM dan LSM dalam bentuk media brief dalam agenda penyusunan RKUHP”. J. Pemulihan Kerugian HAM Akibat Tindak Pidana Korupsi Pada tanggal 27 Februari 2017 - 2 Maret 2017, Subkom pengkajian dan Penelitian bersama Bagian Pengkajian dan Penelitian melaksanakan satu program kajian dengan judul Penelitian Korupsi dan HAM dan mengambil tempat penelitian di Palu Sulawesi Tengah dengan melakukan penelitian selama 6 hari dan sekaligus menghadiri Konperensi HAM di Palu tanggal 1-2 Maret 2017. Pada tanggal 20-24 Maret 2017, bertempat di Ruang Rapat Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM diadakan rapat penyusunan desain penelitian “Remedi Pelanggaran HAM Akibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”. Kegiatan ini melibatkan Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan serta Subkomisi Mediasi. Pada 6 April 2017 di Ruang Rapat Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, kembali diadakan rapat koordinasi tim penyusunan rancangan/ desain penelitian “Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia akibat Tindak Pidana Korupsi”. Berdasarkan analisis dalam Penelitian ini, Penelitian ini menyimpulkan bahwa remedi pelanggaran HAM akibat tipikor belum cukup baik diatur dalam peraturan perundangundangan. Sehingga kemudian penelitian ini merekomendasikan peraturan perundangundangan, khususnya UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan juga berbagai peraturan perundangundangan lainnya seperti KUHAP untuk mewujudkan upaya remedi pelanggaran HAM akibat tipikor. K. Penelitian tentang Perlindungan Hak Privasi Pada 6-10 Maret 2017 di Cico Resort, Bogor dilaksanakan kegiatan Penyusunan Studi Pustaka dalam Persiapan Pelaksanaan Penelitan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia. Perlindungan terhadap hak privasi (pribadi, keluarga, rumah, dan korespondensinya) semakin penting dilakukan di tengah keterbukaan informasi saat ini. Akan tetapi, belum tersedia secara tegas apa yang dimaksud dengan hak atas privasi dan bagaimana batasan-batasan dari konsep hak privasi tersebut. Tahap pertama dalam penelitian ini adalah penyusunan rencana penelitian. Untuk menghasilkan dokumen ini maka diperlukan sebuah studi pustaka secara mendalam. Studi ini untuk mengetahui penelitian dan referensi yang tersedia terkait dengan penelitian ini. Adapun kesimpulan dari penelitian ini antara lain adalah bahwa dari sejumlah undang-undang yang mengatur penyadapan terlihat bahwa ada beragam bentuk dan model penyadapan. Penyadapan dilakukan untuk beragam tujuan dan kepentingan yang berbeda, kewenangan penyadapan pun tersebar di sekian lembaga. Serta alas hukum kewenangan penyadapan tertuang dalam beragam peraturan perundangundangan. Bahwa Penyadapan sebagai bentuk pembatasan hak atas privasi semestinya diatur terperinci di dalam undang-undang. L. Penelitian tentang Dampak Potensial Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Terhadap Pekerja Pariwisata di Kepulauan Riau, Bali dan Jawa Barat Pada 5 - 7 April 2017 di Ruang Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM diadakan Rapat koordinasi Penyusunan Rancangan Penelitan Dampak HAM Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Terhdap Pekerja Sektor Pariwisata Keluaran (output) yang diharapkan dari kegiatan ini adalah tersedianya rancangan penelitian. Kegiatan ini berhasil melakukan penggalian infrmasi mengenai: Tujuan penelitian; Ruang lingkup penelitian; Lokasi penelitian. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 99

Выберите целевой абзац3