Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
B.
Prinsip-Prinsip
Negara Hukum
81.
Setiap tindakan pejabat publik sebagai pelaksanaan kekuasaan negara harus
menggunakan instrumen hukum dan tunduk pada hukum (rule of law). Muatan
hukum harus jelas dan pasti, dapat diakses dan diprediksi oleh subjek hukum; dan
penerapannya bersifat umum (formal legality). Peradilan yang independen menjadi
bagian penting untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan atau penerapan
aturan hukum oleh cabang kekuasaan negara lainnya. Dalam hal prosedur
pembentukan muatan hukum atau tindakan hukum, maka partisipasi masyarakat
merupakan elemen penting dalam negara hukum.
82.
Kapasitas masyarakat untuk terlibat dan memengaruhi muatan aturan hukum
sangat penting bagi legitimasi tatanan hukum dan tingkat kepatuhan masyarakat.
Seseorang yang mendapat perlakuan di luar batas hukum atau tidak berdasarkan
aturan hukum sehingga terlanggar haknya memperoleh keadilan, berhak atas
pemulihan melalui mekanisme formal maupun nonformal. Negara berdasarkan
prinsip kewajiban atas HAM mempunyai kewajiban untuk membentuk mekanisme
hukum dan keadilan yang meliputi aspek pengaturan, pelembagaan, dan prosedur
penerapannya.
Universalitas HAM
83.
HAM bersifat universal. Setiap orang dari seluruh dunia dianugerahi HAM karena
semata-mata statusnya sebagai manusia. Berbagai macam atribut manusia seperti
agama, jenis kelamin, ras, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan
lagi untuk mensyaratkan kepemilikan HAM. Prinsip universalitas HAM menjadi
dasar penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM di tingkat lokal yang
bersifat partikular.
84.
Prinsip universalitas HAM menjadi dasar bagi setiap orang untuk ikut bersolidaritas
dan berpartisipasi dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM
secara internasional melampaui batas-batas yurisdiksi negara asalnya. Partisipasi
Indonesia dalam sistem hukum HAM internasional membawa konsekuensi dan
tuntutan bagi semua lembaga negara untuk selalu terbuka terhadap setiap
penilaian bahkan kritik dari masyarakat internasional atas kepatuhannya terhadap
prinsip, aturan, dan standar HAM.
Kewajiban Negara
85.
Pengakuan terhadap melekatnya HAM pada diri setiap orang (rights holders)
menimbukan akibat korelatif yaitu adanya pihak yang dituju (addressee) atas
pemenuhan (fulfilment), pelindungan (protection), pemulihan (remedy), pemajuan
(advancement), dan penghormatan (respect) terhadap seperangkat hak yang ada
di dalam HAM. Dalam konteks kehidupan masyarakat bernegara maka pihak tertuju
(addressee) tersebut adalah negara (state) dengan seluruh cabang-cabang
kekuasaannya seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lain sebagainya. Dengan
demikian, negara adalah pengemban kewajiban HAM (duties-bearer). Sehingga,
18