Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
negara harus mengambil tindakan-tindakan untuk melakukan sesuatu maupun tidak
melakukan sesuatu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
86.
Kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga
menjangkau setiap warga negara yang berada di dalam wilayah ekstrateritorial.
Pelaksanaan dari kewajiban HAM yang bersifat ekstrateritorial dapat dilakukan oleh
negara sendiri maupun melalui kerja sama dengan negara lain yang relevan.
Kemelekatan HAM
87.
HAM eksis melekat pada manusia sehingga tidak dapat dicabut, dipisahkan, atau
dihilangkan dari diri mereka. Kecuali melalui proses hukum yang sangat ketat dan
dalam situasi yang sangat khusus. HAM tidak bisa dihilangkan secara total dan
permanen dari diri seseorang karena suatu alasan baik atas kehendak diri sendiri
dan terutama oleh kekuasaan negara.
88.
Prinsip kemelekatan HAM ini menutup kemungkinan bagi negara untuk
menyatakan alasan bahwa suatu HAM secara total dilanggar karena atas kehendak
atau persetujuan seseorang atau masyarakat sendiri. Dalam kasus nyata,
pernyataan bersalah seorang tersangka dalam proses penyidikan yang dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Namun proses ini tidak
menghilangkan hak tersangka untuk diperiksa dalam suatu pengadilan berdasarkan
asas praduga tidak bersalah. Hal ini untuk melindungi tersangka/terdakwa dari
proses
interogasi
dalam
penyidikan
yang
menggunakan
cara-cara
kekerasan/penyiksaan, untuk mendapatkan pengakuan bersalah tersangka
sehingga proses penyidikan menjadi lebih cepat.
Martabat Manusia
89.
Pengakuan terhadap martabat manusia yang melekat pada diri setiap orang
menurut DUHAM merupakan fondasi bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian.
Martabat manusia menjadi dasar bagi berkembangnya nilai dan norma dalam
sistem HAM. Selain itu, martabat manusia dimiliki secara setara oleh setiap orang
sebagai makhluk yang mempunyai hati nurani dan akal pikiran. Dengan martabat
tersebut, manusia mempunyai nilai intrinsik sehingga layak untuk dihargai dan
menjadi dasar klaim jika terjadi suatu pelanggaran. Hal ini yang kemudian menjadi
dasar untuk dibentuk sistem norma HAM yang menuntut adanya pelindungan dari
suatu pelanggaran hak yang bisa mendegradasi martabat manusia.
Saling Terkait, Saling Tergantung dan Satu Kesatuan (Interrelatedness,
Interdependence, and Indivisibility)
90.
Hak asasi manusia berisi seperangkat hak yang jumlahnya banyak dan spesifik.
Antara hak satu dengan hak lainnya mempunyai hubungan fungsional. Artinya,
proses pemenuhan atau pelaksanaan suatu hak akan mempunyai kaitan dengan
proses pemenuhan atau pelaksanaan hak lainnya (interrelated).
19