Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan negara harus mengambil tindakan-tindakan untuk melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. 86. Kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM juga menjangkau setiap warga negara yang berada di dalam wilayah ekstrateritorial. Pelaksanaan dari kewajiban HAM yang bersifat ekstrateritorial dapat dilakukan oleh negara sendiri maupun melalui kerja sama dengan negara lain yang relevan. Kemelekatan HAM 87. HAM eksis melekat pada manusia sehingga tidak dapat dicabut, dipisahkan, atau dihilangkan dari diri mereka. Kecuali melalui proses hukum yang sangat ketat dan dalam situasi yang sangat khusus. HAM tidak bisa dihilangkan secara total dan permanen dari diri seseorang karena suatu alasan baik atas kehendak diri sendiri dan terutama oleh kekuasaan negara. 88. Prinsip kemelekatan HAM ini menutup kemungkinan bagi negara untuk menyatakan alasan bahwa suatu HAM secara total dilanggar karena atas kehendak atau persetujuan seseorang atau masyarakat sendiri. Dalam kasus nyata, pernyataan bersalah seorang tersangka dalam proses penyidikan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Namun proses ini tidak menghilangkan hak tersangka untuk diperiksa dalam suatu pengadilan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Hal ini untuk melindungi tersangka/terdakwa dari proses interogasi dalam penyidikan yang menggunakan cara-cara kekerasan/penyiksaan, untuk mendapatkan pengakuan bersalah tersangka sehingga proses penyidikan menjadi lebih cepat. Martabat Manusia 89. Pengakuan terhadap martabat manusia yang melekat pada diri setiap orang menurut DUHAM merupakan fondasi bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Martabat manusia menjadi dasar bagi berkembangnya nilai dan norma dalam sistem HAM. Selain itu, martabat manusia dimiliki secara setara oleh setiap orang sebagai makhluk yang mempunyai hati nurani dan akal pikiran. Dengan martabat tersebut, manusia mempunyai nilai intrinsik sehingga layak untuk dihargai dan menjadi dasar klaim jika terjadi suatu pelanggaran. Hal ini yang kemudian menjadi dasar untuk dibentuk sistem norma HAM yang menuntut adanya pelindungan dari suatu pelanggaran hak yang bisa mendegradasi martabat manusia. Saling Terkait, Saling Tergantung dan Satu Kesatuan (Interrelatedness, Interdependence, and Indivisibility) 90. Hak asasi manusia berisi seperangkat hak yang jumlahnya banyak dan spesifik. Antara hak satu dengan hak lainnya mempunyai hubungan fungsional. Artinya, proses pemenuhan atau pelaksanaan suatu hak akan mempunyai kaitan dengan proses pemenuhan atau pelaksanaan hak lainnya (interrelated). 19

Select target paragraph3