Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan
hanya terhadap pengakuan maupun penyediaan mekanisme pemulihan hak, tetapi
juga memastikan bahwa setiap korban mampu mengakses dan menggunakan
mekanisme tersebut secara efektif.
77.
Setiap orang khususnya dari kelompok masyarakat miskin dan rentan lainnya
berhak atas bantuan hukum. Negara mengakui dan menjamin hak ini dalam sistem
hukum nasional. Hak atas bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma bagi
masyarakat miskin atau rentan lainnya yang berhadapan dengan masalah hukum
baik di bidang perdata, pidana, maupun administrasi. Hak atas bantuan hukum juga
diberikan kepada saksi dan korban dalam perkara pidana. Pemberian bantuan
hukum sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan hak-hak lainnya seperti
hak atas peradilan yang tidak memihak dan adil. Sistem peradilan pidana harus
menjamin bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, didakwa, atau dituntut
dengan ancaman pemidanaan penjara atau hukuman mati; diberi hak atas bantuan
hukum dalam semua tingkatan proses peradilan.
78.
Negara secara hukum mengakui keberadaan lembaga pemberi bantuan hukum dan
mengatur jaminan kualitas pelayanannya untuk masyarakat penerima. Pengakuan
negara terhadap lembaga pemberi bantuan hukum diwujudkan dengan pemberian
status hukum oleh pemerintah. Selain itu, pengakuan juga diwujudkan dalam
bentuk pendataan seluruh lembaga pemberi bantuan hukum di Indonesia dan
menginformasikannya kepada publik secara memadai dan mudah diakses.
79.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan asistensi terhadap lembaga
pemberi bantuan hukum melalui bantuan pendanaan dan penghargaan terhadap
kerja-kerja profesionalnya. Negara mengakomodasi dan memajukan aktivitas
bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum, lembaga pendidikan hukum,
asosiasi profesi hukum, kelompok masyarakat sipil, tenaga paralegal, tokoh
masyarakat, pemuka adat, dosen, dan mahasiswa guna mempermudah dan
memperluas akses bagi masyarakat terhadap hak memperoleh keadilan.
80.
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh negara bertujuan untuk menegakkan
hukum dan keadilan. Dalam penegakan hukum, pemenuhan aspek legalitas formal
yaitu peraturan hukum yang berlaku umum, prospektif, jelas, pasti, dan diterapkan
secara konsisten, tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan rasa keadilan
masyarakat. Dengan demikian, saat hakim memeriksa dan memutus perkara harus
memperlakukan para pihak secara setara, tidak memihak (fairness and impartiality),
dan secara simultan mencari kebenaran materiel yang berorientasi pada
pemenuhan rasa keadilan korban maupun masyarakat secara keseluruhan. Dalam
merumuskan pertimbangan hukumnya, selain berpedoman kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan, hakim juga melihat konteks struktural dan faktor
sosial yang melingkupi fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Selain itu, hakim dapat menggali sumber-sumber hukum berdasarkan nilai-nilai
hukum, keadilan, dan HAM yang berkembang dalam masyarakat nasional maupun
internasional.
17