Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan hanya terhadap pengakuan maupun penyediaan mekanisme pemulihan hak, tetapi juga memastikan bahwa setiap korban mampu mengakses dan menggunakan mekanisme tersebut secara efektif. 77. Setiap orang khususnya dari kelompok masyarakat miskin dan rentan lainnya berhak atas bantuan hukum. Negara mengakui dan menjamin hak ini dalam sistem hukum nasional. Hak atas bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin atau rentan lainnya yang berhadapan dengan masalah hukum baik di bidang perdata, pidana, maupun administrasi. Hak atas bantuan hukum juga diberikan kepada saksi dan korban dalam perkara pidana. Pemberian bantuan hukum sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan hak-hak lainnya seperti hak atas peradilan yang tidak memihak dan adil. Sistem peradilan pidana harus menjamin bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, didakwa, atau dituntut dengan ancaman pemidanaan penjara atau hukuman mati; diberi hak atas bantuan hukum dalam semua tingkatan proses peradilan. 78. Negara secara hukum mengakui keberadaan lembaga pemberi bantuan hukum dan mengatur jaminan kualitas pelayanannya untuk masyarakat penerima. Pengakuan negara terhadap lembaga pemberi bantuan hukum diwujudkan dengan pemberian status hukum oleh pemerintah. Selain itu, pengakuan juga diwujudkan dalam bentuk pendataan seluruh lembaga pemberi bantuan hukum di Indonesia dan menginformasikannya kepada publik secara memadai dan mudah diakses. 79. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan asistensi terhadap lembaga pemberi bantuan hukum melalui bantuan pendanaan dan penghargaan terhadap kerja-kerja profesionalnya. Negara mengakomodasi dan memajukan aktivitas bantuan hukum oleh lembaga bantuan hukum, lembaga pendidikan hukum, asosiasi profesi hukum, kelompok masyarakat sipil, tenaga paralegal, tokoh masyarakat, pemuka adat, dosen, dan mahasiswa guna mempermudah dan memperluas akses bagi masyarakat terhadap hak memperoleh keadilan. 80. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh negara bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dalam penegakan hukum, pemenuhan aspek legalitas formal yaitu peraturan hukum yang berlaku umum, prospektif, jelas, pasti, dan diterapkan secara konsisten, tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, saat hakim memeriksa dan memutus perkara harus memperlakukan para pihak secara setara, tidak memihak (fairness and impartiality), dan secara simultan mencari kebenaran materiel yang berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan korban maupun masyarakat secara keseluruhan. Dalam merumuskan pertimbangan hukumnya, selain berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim juga melihat konteks struktural dan faktor sosial yang melingkupi fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Selain itu, hakim dapat menggali sumber-sumber hukum berdasarkan nilai-nilai hukum, keadilan, dan HAM yang berkembang dalam masyarakat nasional maupun internasional. 17

Select target paragraph3