Standar Norma dan Pengaturan Nomor 8 tentang Hak Memperoleh Keadilan B. Prinsip-Prinsip Negara Hukum 81. Setiap tindakan pejabat publik sebagai pelaksanaan kekuasaan negara harus menggunakan instrumen hukum dan tunduk pada hukum (rule of law). Muatan hukum harus jelas dan pasti, dapat diakses dan diprediksi oleh subjek hukum; dan penerapannya bersifat umum (formal legality). Peradilan yang independen menjadi bagian penting untuk mengimbangi kekuasaan pembentukan atau penerapan aturan hukum oleh cabang kekuasaan negara lainnya. Dalam hal prosedur pembentukan muatan hukum atau tindakan hukum, maka partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam negara hukum. 82. Kapasitas masyarakat untuk terlibat dan memengaruhi muatan aturan hukum sangat penting bagi legitimasi tatanan hukum dan tingkat kepatuhan masyarakat. Seseorang yang mendapat perlakuan di luar batas hukum atau tidak berdasarkan aturan hukum sehingga terlanggar haknya memperoleh keadilan, berhak atas pemulihan melalui mekanisme formal maupun nonformal. Negara berdasarkan prinsip kewajiban atas HAM mempunyai kewajiban untuk membentuk mekanisme hukum dan keadilan yang meliputi aspek pengaturan, pelembagaan, dan prosedur penerapannya. Universalitas HAM 83. HAM bersifat universal. Setiap orang dari seluruh dunia dianugerahi HAM karena semata-mata statusnya sebagai manusia. Berbagai macam atribut manusia seperti agama, jenis kelamin, ras, kedudukan sosial, dan kewarganegaraan tidak relevan lagi untuk mensyaratkan kepemilikan HAM. Prinsip universalitas HAM menjadi dasar penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM di tingkat lokal yang bersifat partikular. 84. Prinsip universalitas HAM menjadi dasar bagi setiap orang untuk ikut bersolidaritas dan berpartisipasi dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM secara internasional melampaui batas-batas yurisdiksi negara asalnya. Partisipasi Indonesia dalam sistem hukum HAM internasional membawa konsekuensi dan tuntutan bagi semua lembaga negara untuk selalu terbuka terhadap setiap penilaian bahkan kritik dari masyarakat internasional atas kepatuhannya terhadap prinsip, aturan, dan standar HAM. Kewajiban Negara 85. Pengakuan terhadap melekatnya HAM pada diri setiap orang (rights holders) menimbukan akibat korelatif yaitu adanya pihak yang dituju (addressee) atas pemenuhan (fulfilment), pelindungan (protection), pemulihan (remedy), pemajuan (advancement), dan penghormatan (respect) terhadap seperangkat hak yang ada di dalam HAM. Dalam konteks kehidupan masyarakat bernegara maka pihak tertuju (addressee) tersebut adalah negara (state) dengan seluruh cabang-cabang kekuasaannya seperti legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara adalah pengemban kewajiban HAM (duties-bearer). Sehingga, 18

Select target paragraph3