PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
yang dilakukan bawahannya sebelum tanggung jawab pidana dapat
dibebankan. Perlu dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau
seharusnya mengetahui bahwa kejahatan perbudakan seksual dan
perkosaan telah dilakukan dan bahwa kejahatan tersebut merupakan
bagian dari serangan sistematis menyasar masyarakat sipil.
IMTFE menghukum para atasan untuk kejahatan yang dilakukan
bawahannya jika terbukti terdakwa tahu atau seharusnya tahu bahwa
kejahatan telah dilakukan atau akan dilakukan dan yang bersangkutan
tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan
kejahatan tersebut 513.
Kami mencatat beberapa ketentuan mens rea. Pengadilan Militer AS
menetapkan bahwa kegagalan komandan Yamashita mencegah atau
menghukum kejahatan merupakan pelanggaran hukum perang,
walaupun terdakwa pada saat itu berada cukup jauh dari tempat kejadian
perkara dan tidak dapat berkomunikasi langsung dengan tentaranya.
Sejumlah akademisi dan ahli hukum menafsirkan bahwa tanggung
jawab itu suatu keharusan, sementara pihak lain berpendapat bahwa
fakta-fakta dalam kasus tersebut telah memenuhi standar “mengetahui
atau seharusnya mengetahui” 514. Sedangkan Admiral Toyoda dituntut
atas pelanggaran hukum perang karena mentoleransi kejahatan
perkosaan yang dilakukan oleh tentaranya, tetapi tidak dapat dihukum
untuk tanggung jawab komando karena tidak terbukti secara konklusif
bahwa ia mengetahui 515. Pengadilan Nuremberg, menetapkan High
Command bertanggung jawab pidana karena mengetahui terjadinya
pelanggaran dan membiarkan atau “mengabaikan secara kriminal”
tindak kejahatan tersebut.
ICTY menekankan bahwa “doktrin tanggung jawab komando tidak
menetapkan seorang atasan bertanggung jawab semata-mata
karena posisi kewenangannya dan untuk dapat menetapkan atasan
bertanggung jawab harus terbukti bahwa ia mengetahui atau punya
alasan untuk mengetahui pelanggaran terjadi, namun gagal bertindak
untuk mencegah atau menghukumnya. Tanggung jawab atasan adalah
jenis pertanggung jawaban yang tidak serta merta tetapi perlu diperiksa
kait mengaitnya dengan sejumlah faktor lain” 516.
Standart ketentuan “mengetahui atau seharusnya mengetahui” lainnya
adalah kelalaian atau kegagalan mengumpulkan informasi. Jika Toyoda
276
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents