Tanggung Jawab
PIDANA INDIVIDUAL
mengendalikan dan menjalankan kewenangan secara de jure maupun
de facto, dan bukan oleh jabatannya semata 506
Lingkup kewajiban seorang atasan juga tergantung pada sifat tanggung
jawabnya.507 Dalam kasus Milch misalnya pengadilan menetapkan
bahwa The Under Secretary of Reich Air Ministry, yang bertugas menangani
produksi pesawat terbang, tidak dapat diharapkan peduli&tahu masalah
eksperimen medis.508 Tapi, Karl Brandt, seorang dokter ternama,
dapat ditetapkan bersalah karena “menjabat posisinya sebagai dokter
berkemampuan dan berpengalaman, ia berkewajiban menginvestigasi
berbagai eksperimen medis yang ia ketahui telah, sedang, dan akan
terus dilakukan dalam kamp-kamp konsentrasi.” 509
Kasus Celebici ICTY menekankan bahwa kekuasaan, walaupun tanpa
posisi komando formal, dapat menjadi dasar untuk membebankan
tanggung jawab komando. Pengadilan ICTY menyatakan bahwa “faktor
penentu tanggung jawab pidana adalah ada tidaknya kepemilikan
aktual atas kekuasaan untuk mengendalikan tindakan bawahan.
Pangkat formal sebagai komandan bukan prasyarat untuk menjatuhkan
tanggung jawab komando karena tanggung jawab tersebut dapat
dibebankan melalui posisi komandan secara de facto maupun de jure.” 510
Formulasi Celebici adalah mengenakan tanggung jawab atasan kepada
terdakwa jika terbukti memiliki “kontrol efektif” atas bawahannya.511
Kontrol tersebut didefinisikan sebagai “kemampuan material dengan
cara bagaimanapun untuk mencegah atau menghukum tindak
kriminal.”512 Kami berpendapat bahwa prinsip ini konsisten dengan
pendekatan pengadilan pasca-Perang Dunia.
3. Terdakwa “Mengetahui atau Seharusnya Mengetahui” bahwa
Kejahatan Dilakukan
Setelah menetapkan bahwa seorang terdakwa berkewajiban
mengendalikan atau menghukum bawahannya, selanjutnya harus
menilai apakah terdakwa memiliki mens rea untuk dapat dikenai
tanggung jawab pidana atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
bawahannya.
Sejalan dengan hukum internasional, Pasal 3(2) menetapkan bahwa
terdakwa harus mengetahui atau selayaknya mengetahui kejahatan
275
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents