PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU yang dilakukan bawahannya sebelum tanggung jawab pidana dapat dibebankan. Perlu dibuktikan bahwa terdakwa mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa kejahatan perbudakan seksual dan perkosaan telah dilakukan dan bahwa kejahatan tersebut merupakan bagian dari serangan sistematis menyasar masyarakat sipil. IMTFE menghukum para atasan untuk kejahatan yang dilakukan bawahannya jika terbukti terdakwa tahu atau seharusnya tahu bahwa kejahatan telah dilakukan atau akan dilakukan dan yang bersangkutan tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan kejahatan tersebut 513. Kami mencatat beberapa ketentuan mens rea. Pengadilan Militer AS menetapkan bahwa kegagalan komandan Yamashita mencegah atau menghukum kejahatan merupakan pelanggaran hukum perang, walaupun terdakwa pada saat itu berada cukup jauh dari tempat kejadian perkara dan tidak dapat berkomunikasi langsung dengan tentaranya. Sejumlah akademisi dan ahli hukum menafsirkan bahwa tanggung jawab itu suatu keharusan, sementara pihak lain berpendapat bahwa fakta-fakta dalam kasus tersebut telah memenuhi standar “mengetahui atau seharusnya mengetahui” 514. Sedangkan Admiral Toyoda dituntut atas pelanggaran hukum perang karena mentoleransi kejahatan perkosaan yang dilakukan oleh tentaranya, tetapi tidak dapat dihukum untuk tanggung jawab komando karena tidak terbukti secara konklusif bahwa ia mengetahui 515. Pengadilan Nuremberg, menetapkan High Command bertanggung jawab pidana karena mengetahui terjadinya pelanggaran dan membiarkan atau “mengabaikan secara kriminal” tindak kejahatan tersebut. ICTY menekankan bahwa “doktrin tanggung jawab komando tidak menetapkan seorang atasan bertanggung jawab semata-mata karena posisi kewenangannya dan untuk dapat menetapkan atasan bertanggung jawab harus terbukti bahwa ia mengetahui atau punya alasan untuk mengetahui pelanggaran terjadi, namun gagal bertindak untuk mencegah atau menghukumnya. Tanggung jawab atasan adalah jenis pertanggung jawaban yang tidak serta merta tetapi perlu diperiksa kait mengaitnya dengan sejumlah faktor lain” 516. Standart ketentuan “mengetahui atau seharusnya mengetahui” lainnya adalah kelalaian atau kegagalan mengumpulkan informasi. Jika Toyoda 276

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents