PENGADILAN RNASIONAL PERANG INTE UAN N TA KEJAHA REMP TERHADAP PE SEMBER 2001 DE 4 N SA TU KEPU “tawanan perang dan tahanan sipil dibunuh, dipukuli, disiksa, dan dianiaya dengan berbagai cara, dan tahanan perempuan diperkosa oleh anggota militer Jepang.” 375. Selain itu, Appendix D juga menyatakan bahwa “perawat perempuan diperkosa, dibunuh, dan dianiaya,”376 dan “sejumlah besar penduduk di wilayah-wilayah tersebut dibunuh, disiksa, diperkosa, dan dianiaya dengan berbagai cara.” 377. Penuntutan menyajikan banyak sekali bukti bahwa kekerasan seksual yang dilakukan tentara Jepang, sangat ajeg dan keji tak berperasaan, baik dilakukan sebagai kejahatan tunggal maupun disertai berbagai tindak kejahatan lainnya378. Bukti yang diterima IMTFE misalnya adalah keterangan sejumlah tentara Jepang yang pulang tentang kekejaman seksual yang mereka lakukan. Berikut ini beberapa cerita yang didengar: Instruksi untuk memperkosa dari Komandan : ‘Supaya kita tidak mendapat masalah, beri uang atau bunuh mereka di tempat yang tersembunyi setelah kalian selesai.’ ‘Jika personil tentara yang terlibat dalam perang diinvestigasi satu per satu, mereka semua sepertinya akan kedapatan bersalah atas tindakan pembunuhan, perampokan, atau perkosaan.’ ‘Kami menangkap keluarga beranggota empat orang. Kami memainkan anak perempuannya seperti pelacur. Karena orang tuanya terus memaksa untuk mengembalikan anaknya, kami bunuh saja. Lalu melanjutkan permainan dengan anak-anak perempuan tersebut sampai unit kami harus berangkat, kemudian mereka kami bunuh juga.’ ‘Setelah setengah tahun bertempur, yang saya pelajari hanyalah memerkosa dan merampok.’ 379. Tim Jaksa Penuntut IMTFE menyerahkan cukup banyak bukti tentang pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya yang dilakukan anak buah Jenderal MATSUI dan stafnya Muto pada waktu penyerangan Nanking, dan oleh tentara dibawah komando Jendral HATA di Changsha dan Kweilin. Setelah memeriksa bukti-bukti tersebut, Judgement Tokyo mengkarakterisasi kejahatan perkosaan dan kekerasan seksual lainnya sebagai “barbar” 380 dan “keji” 381. Para Hakim IMTFE menyatakan keterkejutannya terhadap besarnya skala perkosaan dan kejahatan seksual lainnya yang dilakukan selama 206

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents