Hukum
YANG BERLAKU
dengan Peraturan Hague Pasal 4, Konvensi ini bukan tertuju langsung
pada tawanan sipil seperti “comfort women”, namun telah jelas EVINCES
pengakuan dunia internasional bahwa kekerasan seksual adalah
masalah perang yang sangat serius 368.
Pengadilan ini menyimpulkan bahwa pada saat Perang Dunia II terjadi
kekerasan seksual dilarang oleh hukum maupun pidana perang dan
oleh karena itu pelanggarannya dianggap sebagai kejahatan perang
yang dapat dituntut.
(c) Perkosaan dan Bentuk Kekerasan Seksual Lainnya dalam
Pengadilan-pengadilan Pasca-Perang
Pengadilan-pengadilan pasca-perang telah memperlakukan perkosaan
dan bentuk kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan perang dan
kejahatan terhadap kemanusiaan, hanya saja masih belum diungkap
jelas pada proses persidangan. Piagam IMTFE dan IMT 369 tidak secara
eksplisit mencantumkan perkosaan dan kekerasan seksual lainnya
sebagai kejahatan dalam yurisdiksi tuntutannya, sedangkan CCL10
mendaftarkan perkosaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan370.
Artinya kejahatan perkosaan termasuk ke dalam kategori “tindakan
tidak manusiawi lainnya” atau termasuk sebagai kejahatan terhadap
kemanusiaan 371. Dalam kaitannya dengan kejahatan perang perkosaan
dan bentuk kekerasan seksual lainnya diakui sebagai “perlakuan
buruk” dan “tindakan yang tidak manusiawi” seprtu gtercantum dalam
Piagam Nuremberg dan CCL10, sedangkan dalam Piagam IMTFE
disebut “kejahatan perang konvensional” atau pelanggaran terhadap
“hukum dan adat perang” 372. Pengadilan IMT, IMTFE dan CCL10 juga
mendapatkan bukti-bukti yang memadai 373
(i) Persidangan IMTFE
Dakwaan IMTFE terhadap 28 terdakwa menyebutkan bahwa, perkosaan
merupakan kejahatan yang menyebabkan terdakwa dikenai tanggung
jawab pidana. Terdakwa dituduh bertanggung jawab melakukan,
antara lain, “pembunuhan massal, perkosaan, penjarahan, perampokan,
penyiksaan, dan kekejaman barbar lainnya terhadap penduduk sipil tak
berdaya pada negara-negara yang dikalahkan.”374. Appendix D lampiran
Dakwaan menekankan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas
“perlakuan yang tidak manusiawi” dan “penganiayaan” lainnya karena
205
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents