PENGADILAN RNASIONAL
PERANG INTE UAN
N
TA
KEJAHA
REMP
TERHADAP PE SEMBER 2001
DE
4
N
SA
TU
KEPU
“tawanan perang dan tahanan sipil dibunuh, dipukuli, disiksa, dan
dianiaya dengan berbagai cara, dan tahanan perempuan diperkosa oleh
anggota militer Jepang.” 375. Selain itu, Appendix D juga menyatakan
bahwa “perawat perempuan diperkosa, dibunuh, dan dianiaya,”376 dan
“sejumlah besar penduduk di wilayah-wilayah tersebut dibunuh, disiksa,
diperkosa, dan dianiaya dengan berbagai cara.” 377.
Penuntutan menyajikan banyak sekali bukti bahwa kekerasan seksual
yang dilakukan tentara Jepang, sangat ajeg dan keji tak berperasaan,
baik dilakukan sebagai kejahatan tunggal maupun disertai berbagai
tindak kejahatan lainnya378. Bukti yang diterima IMTFE misalnya adalah
keterangan sejumlah tentara Jepang yang pulang tentang kekejaman
seksual yang mereka lakukan. Berikut ini beberapa cerita yang didengar:
Instruksi untuk memperkosa dari Komandan : ‘Supaya kita tidak
mendapat masalah, beri uang atau bunuh mereka di tempat yang
tersembunyi setelah kalian selesai.’
‘Jika personil tentara yang terlibat dalam perang diinvestigasi satu per
satu, mereka semua sepertinya akan kedapatan bersalah atas tindakan
pembunuhan, perampokan, atau perkosaan.’
‘Kami menangkap keluarga beranggota empat orang. Kami memainkan
anak perempuannya seperti pelacur. Karena orang tuanya terus
memaksa untuk mengembalikan anaknya, kami bunuh saja. Lalu
melanjutkan permainan dengan anak-anak perempuan tersebut sampai
unit kami harus berangkat, kemudian mereka kami bunuh juga.’
‘Setelah setengah tahun bertempur, yang saya pelajari hanyalah
memerkosa dan merampok.’ 379.
Tim Jaksa Penuntut IMTFE menyerahkan cukup banyak bukti tentang
pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya yang dilakukan
anak buah Jenderal MATSUI dan stafnya Muto pada waktu penyerangan
Nanking, dan oleh tentara dibawah komando Jendral HATA di Changsha
dan Kweilin. Setelah memeriksa bukti-bukti tersebut, Judgement Tokyo
mengkarakterisasi kejahatan perkosaan dan kekerasan seksual lainnya
sebagai “barbar” 380 dan “keji” 381.
Para Hakim IMTFE menyatakan keterkejutannya terhadap besarnya
skala perkosaan dan kejahatan seksual lainnya yang dilakukan selama
206
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents