pada terabaikannya hak-hak korban dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya, kehilangan harta benda, dan terdiskriminasi. 227. Masalah utama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah adanya impunitas. Aparat penegak hukum seringkali tidak memberikan perlindungan. Impunitas terjadi karena kurangnya kapasitas atau karena tidak netralnya pejabat negara dengan melindungi kelompok mayoritas bahkan sering diperburuk oleh dengan pembuatan kebijakan yang diskriminatif. Negara wajib menyelesaikan semua pelanggaran hak atas KBB dalam jalur hukum dan membuat pemulihan secara berkala. 228. Pemulihan adalah kewajiban dari pihak yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan terhadap korban dengan melakukan berbagai tindakan semaksimal mungkin untuk mengembalikan situasi kepada kondisi semula. 229. Komentar Umum Nomor 31 Paragraf 15 menyebutkan bahwa pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM harus meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya dilanggar memperoleh upaya pemulihan yang terjangkau dan efektif. b. Pemulihan harus sesuai dengan kelompok rentan, termasuk anak. c. Setiap orang yang menuntut upaya pemulihan harus ditentukan haknya oleh peradilan, lembaga administratif, legislatif, atau lembaga berwenang lainnya yang diatur sistem hukum negara. d. Negara mengembangkan mekanisme hukum dan administrasi yang sesuai untuk mengurus tuntutan pelanggaran hak di bawah hukum nasional. Mekanisme ini dapat mengambil dua jalan yaitu, peradilan dan administrasi. Dalam hal peradilan berupa pemberlakuan kovenan dalam proses pengadilan, pemberlakuan perbandingan konstitusi atau ketentuan hukum lainnya, atau interpretasi hukum nasional menggunakan ketentuan kovenan di pengadilan. Sementara dalam hal administrasi berupa upaya investigasi segera atas dugaan pelanggaran hak, investigasi menyeluruh dan efektif melalui badan mandiri dan tidak memihak. Lembaga HAM nasional yang diberi kuasa yang sesuai dapat berkontribusi untuk capaian ini. e. Penghentian pelanggaran yang berkelanjutan. 56 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

اختر الفقرة المستهدفة3