pada terabaikannya hak-hak korban dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya,
kehilangan harta benda, dan terdiskriminasi.
227.
Masalah utama pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah
adanya impunitas. Aparat penegak hukum seringkali tidak memberikan
perlindungan. Impunitas terjadi karena kurangnya kapasitas atau karena tidak
netralnya pejabat negara dengan melindungi kelompok mayoritas bahkan sering
diperburuk oleh dengan pembuatan kebijakan yang diskriminatif. Negara wajib
menyelesaikan semua pelanggaran hak atas KBB dalam jalur hukum dan membuat
pemulihan secara berkala.
228.
Pemulihan adalah kewajiban dari pihak yang melakukan kesalahan untuk
memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan terhadap korban dengan melakukan
berbagai tindakan semaksimal mungkin untuk mengembalikan situasi kepada
kondisi semula.
229.
Komentar Umum Nomor 31 Paragraf 15 menyebutkan bahwa pemulihan hak-hak
korban pelanggaran HAM harus meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya dilanggar memperoleh
upaya pemulihan yang terjangkau dan efektif.
b. Pemulihan harus sesuai dengan kelompok rentan, termasuk anak.
c. Setiap orang yang menuntut upaya pemulihan harus ditentukan haknya
oleh peradilan, lembaga administratif, legislatif, atau lembaga berwenang
lainnya yang diatur sistem hukum negara.
d. Negara mengembangkan mekanisme hukum dan administrasi yang
sesuai untuk mengurus tuntutan pelanggaran hak di bawah hukum
nasional. Mekanisme ini dapat mengambil dua jalan yaitu, peradilan dan
administrasi. Dalam hal peradilan berupa pemberlakuan kovenan dalam
proses pengadilan, pemberlakuan perbandingan konstitusi atau ketentuan
hukum lainnya, atau interpretasi hukum nasional menggunakan ketentuan
kovenan di pengadilan. Sementara dalam hal administrasi berupa upaya
investigasi segera atas dugaan pelanggaran hak, investigasi menyeluruh
dan efektif melalui badan mandiri dan tidak memihak. Lembaga HAM
nasional yang diberi kuasa yang sesuai dapat berkontribusi untuk capaian
ini.
e. Penghentian pelanggaran yang berkelanjutan.
56
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2
Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan