menurut pemeluknya ingin diidentifikasi sebagai agama, bukan penghayat, karena sejak awal ajaran spiritual ini dilaksanakan telah dipandang oleh komunitas sebagai pedoman hidup layaknya agama. Sementara penghayat kepercayaan adalah komunitas-komunitas yang memang memandang nilai yang dipedomaninya sebagai kepercayaan yang tidak masuk dalam kategori definisi agama. 222. Negara wajib memastikan tersedianya hak atas KBB bagi semua komunitas tersebut terlepas dari pilihan apakah mereka menyebut diri sebagai agama leluhur, penghayat kepercayaan, atau lainnya. 223. Jaminan Negara terhadap hak-hak agama leluhur atau penghayat meliputi pula pelayanan publik terhadap mereka, khususnya identitas dan dokumen kependudukan, seperti terkait dengan pencatatan perkawinan para penganut agama leluhur, kartu tanda penduduk, Kartu Keluarga, Akta Nikah, dan pencatatan kematian 224. Dalam hal pelaksanaan hak atas pendidikan, Negara wajib memastikan tersedianya tenaga pengajar pendidikan agama leluhur dan penghayat pada setiap jenjang sekolah-sekolah umum. Pada praktiknya, layanan pendidikan agama ini biasanya dilaksanakan dengan bekerja sama dengan pemimpin agama ataupun komunitas penghayat sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut oleh siswa.24 V. Hak Korban dan Pemulihan Korban 225. Dengan merujuk pengertian korban dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam dokumen ini diartikan sebagai setiap orang yang secara sendiri atau kolektif, telah menderita kerugian, termasuk, luka-luka fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomis atau kerugian secara substansial atas haknya dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan. 226. Korban dapat ditemui dalam berbagai pelanggaran yang terkait dengan kebijakan yang diskriminatif, pengabaian terhadap hak penganut agama minoritas, kekerasan, tindakan aparat yang diskriminatif dan berbagai pelanggaran lainnya yang berakibat Terkait dengan pelaksanaan Penghayat Kepercayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan sejumlah peraturan di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 24 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 55

اختر الفقرة المستهدفة3