f. Reparasi kepada individu yang haknya terlanggar berupa kompensasi sesuai dengan pelanggarannya. Reparasi yang kedua bisa berupa restitusi, rehabilitasi dan langkah kepuasan (satisfaction) seperti permohonan maaf secara publik, monumen publik, jaminan tidak berulangnya pelanggaran, perubahan pada hukum serta praktik yang relevan, dan membawa pelaku ke pengadilan g. Jaminan tidak berulangnya pelanggaran mungkin memerlukan perubahan hukum serta praktik di negara pihak. h. Negara mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan. i. 230. Jaminan tentang putusan atau keputusan pemulihan akan dilaksanakan. Negara harus menjamin adanya pemulihan hak-hak para korban dengan memaksimalkan fungsi untuk melindungi setiap warga negara dan fungsi pelaksanaan kewajiban pemerintah dengan institusi dan aparat-aparatnya. 231. Negara diwajibkan untuk melakukan tindakan pemulihan bagi para korban pelanggaran, dengan menjamin bahwa: a. Setiap orang yang hak atau kemerdekaannya atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; dan b. Setiap orang yang menuntut upaya pemulihan tersebut harus ditentukan haknya itu oleh lembaga peradilan, administratif, atau legislatif yang berwenang, atau oleh lembaga berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara, dan untuk mengembangkan segala kemungkinan upaya penyelesaian peradilan.25 232. Pemulihan kepada korban berlandaskan pada dua jenis pemulihan, yaitu prosedural dan substantif. Pemulihan prosedural adalah proses terhadap tuntutan yang masuk akal atas pelanggaran, yang didengar dan diputuskan baik oleh pengadilan, badanbadan administratif, atau badan-badan lainnya yang berwenang. Akses kepada keadilan mensyaratkan adanya institusi dan prosedur pemulihan yang dapat diakses oleh korban yang harus bersifat independen atau mandiri, mampu melaksanakan pemulihan pemeriksaan yang adil melalui pengadilan maupun non-pengadilan atau keduanya, dan mampu untuk melakukan penyelidikan, penuntutan, dan penghukuman kepada para pelaku. Pemulihan substantif adalah hasil dari proses 25 Pasal 2 ayat (1) dan (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 Tentang Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 57

اختر الفقرة المستهدفة3