Di dalam UU Pemda terdapat lampiran mengenai pembagian urusan pemerintahan
konkuren, yang membagi pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah
dan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota. Dalam hal
urusan pemerintahan bidang pendidikan, terdapat pembagian sub urusan yang berupa
manjemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan
pendidikan, bahasa dan sastra. Masing-masing, baik Pemerintah maupun pemerintah
daerah provinsi, memiliki kewenangan dalam sub urusan itu. Misalnya, dalam sub urusan
manajemen pendidikan, Pemerintah berwenang untuk melakukan penetapan standar
nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi. Pemerintah daerah provinsi
berwenang untuk melakukan pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan
pendidikan
khusus,
sementara
pemerintah
daerah
kabupaten/kota
melakukan
pengelolaan pendidikan dasar, pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD), dan
pendidikan nonformal. Adapun untuk sub urusan kurikulum, Pemerintah berwenang untuk
menetapkan kurikulum di semua satuan pendidikan, sementara untuk pemerintah daerah
provinsi menetapkan muatan lokal untuk sekolah menengah, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota menetapkan kurikulum muatan lokal untuk sekolah dasar, PAUD, dan
pendidikan non-formal.
Kebijakan Nasional Pendidikan Dasar di Masa Pandemi Covid-19
Dalam situasi pandemi ini, Pemerintah juga merilis kebijakan-kebijakan terkait dengan
penyesuaian bidang pendidikan di masa Covid-19. Tercatat kebijakan-kebijakan
penyesuaian itu mulai ditelurkan sejak Maret 2020, misalnya terdapat pembatalan ujian
nasional (UN), ujian sekolah tidak perlu mengukur ketuntasan kurikulum, sekolah yang
belum melaksanakan ujian dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk
menentukan kelulusan siswa, mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak
mengumpulkan siswa dan orang tua, PPDB jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor
dan prestasi lain. 91 Selain itu, Kemendikbud Ristek juga melakukan penyediaan kuota
90F
gratis, realokasi anggaran Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 M untuk Rumah Sakit
Pendidikan Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta, realokasi anggaran
Kebudayaan Rp 70 M untuk kegiatan Belajar dari Rumah melalui TVRI, peluncuran portal
91
‘GTK Kemdikbud: Kebijakan Kemendikbud Di Masa Pandemi’ (n 45).
44