Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran honor guru, serta pembelajaran daring. 92 BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah 91F swasta, bukan hanya bagi sekolah negeri. Pada bulan Juli sampai Agustus 2020, sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melakukan pembukaan kembali, zona lain masih dilarang. Lebih lanjut, untuk menyesuaikan dengan situasi kekhususan Covid-19 ini, diluncurkan pula kurikulum khusus, serta pemberian modul pembelajaran bagi PAUD dan SD. 93 Pemerintah pusat melalui Kemendikbud Ristek juga memberikan bantuan subsidi 92F kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September s.d. Desember 2020). Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. 94 93F Sebagai respon terhadap situasi pandemi juga, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selanjutnya SKB ini diperbarui dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020; Nomor 612 Tahun 2020; Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020; Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan penanganan Covid-19 di antaranya: • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 17 Ibid. Ibid. 94 Ibid. 92 93 45

Выберите целевой абзац3