pemerintahan pilihan. 83 Urusan pemerintahan wajib terdiri dari urusan yang berkaitan 82F dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. 84 83F Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Pemda. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren, Pemerintah berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, dan melaksanakan pembinan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerntahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. 85 Norma, standar, 84F prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. 86 85F Bahkan, dalam hal kebijakan pemerintah daerah yang tidak berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka Pemerintah dapat membatalkan kebijakan tersebut. 87 F Dalam penyelenggaran pemerintahan, pemerintah daerah berpedoman pada asas penyelanggaraan pemerintahan negara yakni kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan. 88 87F Persyaratan dasar kapasitas daerah didasarkan pada parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. 89 Sementara parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan meliputi aspek: aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan, aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan, aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur, jumlah aparatur sipil negara di daerah induk, dan rancangan rencana tata ruang wilayah daerah persiapan. 90 Jelas di sini bahwa aksesibilitas pendidikan termasuk dalam salah 89F satu parameter penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lihat Pasal 11 ayat (1) ibid. Lihat Pasal 11 ayat (2) ibid. 85 Pasal 16 ayat (1) ibid. 86 Lihat Pasal 16 ayat (2) ibid. 87 Lihat Pasal 17 ayat (3) ibid. 88 Lihat Pasal 58 ibid. 89 Lihat Pasal 36 ayat (1) ibid. 90 Lihat Pasal 36 ayat (8) ibid. 83 84 43

Выберите целевой абзац3