dasar penyelenggaran Pemerintahan Daerah,
72
sedangkan desentralisasi adalah
penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom
berdasarkan Asas Otonomi. 73
72F
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, undang-undang menggariskan urusan
pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah
urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, 74 sementara urusan
73F
pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh
daerah sesuai potensi yang dimiliki daerah. 75
74F
Pelaksanaan penyelenggaran pemerintah, baik yang wajib maupun pilihan,
berorientasi pada pelayanan dasar (pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan warga
negara) 76 yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal 77 sebagaimana ditetapkan.
75F
76F
Lebih lanjut undang-undang juga memberikan batasan klasifikasi urusan pemerintahan
dalam urusan pemerintahan absolut, pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan
umum. 78
77F
Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi kewenangan pemerintahan pusat,
79
78F
sementara urusan pemerintah konkuren
adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota. 80 Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah
79F
inilah yang menjadi dasar pelaksanan otonomi daerah. 81 Adapun urusan pemerintahan
80F
umum merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.
82
81F
Urusan
pemerintahan konkuren ini terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan
Lihat Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah 2014.
73
Pasal 1 Angka 3 ibid.
74
Pasal 1 Angka 14 ibid.
75
Pasal 1 Angka 15 ibid.
76
Pasal 1 Angka 16 ibid.
77
Pasal 1 Angka 17 ibid.
78
Pasal 9 Ayat (1) ibid.
79
Pasal 9 ayat (2) ibid.
80
Pasal 9 ayat (3) ibid.
81
Lihat Pasal 9 ayat (4) ibid.
82
Lihat Pasal 9 ayat (5) ibid.
72
42