dasar penyelenggaran Pemerintahan Daerah, 72 sedangkan desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. 73 72F Dalam menyelenggarakan pemerintahan, undang-undang menggariskan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah, 74 sementara urusan 73F pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai potensi yang dimiliki daerah. 75 74F Pelaksanaan penyelenggaran pemerintah, baik yang wajib maupun pilihan, berorientasi pada pelayanan dasar (pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan warga negara) 76 yang mengacu pada Standar Pelayanan Minimal 77 sebagaimana ditetapkan. 75F 76F Lebih lanjut undang-undang juga memberikan batasan klasifikasi urusan pemerintahan dalam urusan pemerintahan absolut, pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. 78 77F Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintahan pusat, 79 78F sementara urusan pemerintah konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. 80 Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah 79F inilah yang menjadi dasar pelaksanan otonomi daerah. 81 Adapun urusan pemerintahan 80F umum merupakan kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. 82 81F Urusan pemerintahan konkuren ini terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan Lihat Pasal 1 Angka 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2014. 73 Pasal 1 Angka 3 ibid. 74 Pasal 1 Angka 14 ibid. 75 Pasal 1 Angka 15 ibid. 76 Pasal 1 Angka 16 ibid. 77 Pasal 1 Angka 17 ibid. 78 Pasal 9 Ayat (1) ibid. 79 Pasal 9 ayat (2) ibid. 80 Pasal 9 ayat (3) ibid. 81 Lihat Pasal 9 ayat (4) ibid. 82 Lihat Pasal 9 ayat (5) ibid. 72 42

Выберите целевой абзац3