Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
C.
KERANGKA HUKUM HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK
21. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945)
mengamanatkan Negara untuk (a) melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah
darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, dan (c) mencerdaskan
kehidupan bangsa.
22. Berdasarkan ketentuan Pasal 28H UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik
dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Mandat tersebut
menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat, tempat tinggal yang layak, dan
lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak dasar bagi setiap manusia.
23. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dalam
Pasal 27 menyebutkan, “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas
bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia”.
Lebih lanjut dalam Pasal 40 UU HAM menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk
bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.
24. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 25 ayat (1) menegaskan
bahwa “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian,
perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.”
25. Deklarasi HAM ASEAN dalam Prinsip Angka 28 menyebutkan “Setiap orang berhak atas
taraf hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan yang
layak dan terjangkau, bebas dari kelaparan dan akses terhadap pangan yang aman
dan bergizi, hak atas pakaian, hak atas perumahan yang layak dan terjangkau, hak
atas perawatan medis dan pelayanan sosial yang diperlukan, hak atas air minum dan
sanitasi yang aman, hak atas lingkungan yang aman, bersih dan berkelanjutan”.
26. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) pada
Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini
mengakui hak setiap orang atas kehidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan
keluarganya, termasuk kelayakan pangan, sandang, dan papan, dan perbaikan kondisi
hidup yang terus menerus…”.
5