Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak C. KERANGKA HUKUM HAK ATAS TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK 21. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) mengamanatkan Negara untuk (a) melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, dan (c) mencerdaskan kehidupan bangsa. 22. Berdasarkan ketentuan Pasal 28H UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Mandat tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat, tempat tinggal yang layak, dan lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak dasar bagi setiap manusia. 23. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dalam Pasal 27 menyebutkan, “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia”. Lebih lanjut dalam Pasal 40 UU HAM menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”. 24. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.” 25. Deklarasi HAM ASEAN dalam Prinsip Angka 28 menyebutkan “Setiap orang berhak atas taraf hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan yang layak dan terjangkau, bebas dari kelaparan dan akses terhadap pangan yang aman dan bergizi, hak atas pakaian, hak atas perumahan yang layak dan terjangkau, hak atas perawatan medis dan pelayanan sosial yang diperlukan, hak atas air minum dan sanitasi yang aman, hak atas lingkungan yang aman, bersih dan berkelanjutan”. 26. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas kehidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk kelayakan pangan, sandang, dan papan, dan perbaikan kondisi hidup yang terus menerus…”. 5

Выберите целевой абзац3