Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak masyarakat sipil, akademisi, organisasi, dan individu, dan membuka diri atas partisipasi dan transparansi publik, termasuk melalui forum-forum diskusi, media sosial, media elektronik, situs, dan lain-lain. 19. Apabila dilihat dari segi substantif, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas berbagai norma hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan terutama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), praktik hukum dan HAM, terutama tentang hak atas tempat tinggal yang layak. Tafsiran yang disusun dan kemudian diterbitkan oleh Komnas HAM RI ini akan berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar norma dan pengaturan ini juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai dan membangun pembanding atas tindakan atau perbuatan agar sejalan dengan HAM. 20. Maksud dan tujuan SNP adalah: a. Bagi negara khususnya penyelenggara pemerintahan, untuk memastikan tidak ada regulasi, kebijakan, dan tindakan yang bertentangan dengan HAM sejak perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar HAM. b. Bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan, penegakan hukum ataupun pertimbangan dalam putusan, memastikan adanya perlindungan hukum dan HAM serta berkeadilan. c. Bagi korporasi atau swasta, untuk membangun akuntabilitas dan menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM. d. Bagi individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk membangun pengertian dan pemahaman mengenai segala hal yang terkait dengan tindakan yang melanggar norma HAM sehingga ada proses untuk memastikan pelindungan dan penikmatan hak asasinya, serta dapat dijadikan dasar dalam upaya pembelaan terhadap individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam menegakkan HAM 4

Выберите целевой абзац3