Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak
masyarakat sipil, akademisi, organisasi, dan individu, dan membuka diri atas partisipasi
dan transparansi publik, termasuk melalui forum-forum diskusi, media sosial, media
elektronik, situs, dan lain-lain.
19. Apabila dilihat dari segi substantif, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas berbagai
norma hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan terutama Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), praktik hukum dan HAM, terutama tentang hak
atas tempat tinggal yang layak. Tafsiran yang disusun dan kemudian diterbitkan oleh
Komnas HAM RI ini akan berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab
persoalan HAM yang terjadi di tengah masyarakat. Standar norma dan pengaturan ini
juga berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai dan membangun pembanding atas
tindakan atau perbuatan agar sejalan dengan HAM.
20. Maksud dan tujuan SNP adalah:
a. Bagi negara khususnya penyelenggara pemerintahan, untuk memastikan tidak ada
regulasi, kebijakan, dan tindakan yang bertentangan dengan HAM sejak
perencanaan, pengaturan, dan pelaksanaan, serta memastikan proses hukum dan
pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar HAM.
b.
Bagi penegak hukum, agar dalam melakukan tindakan, penegakan hukum ataupun
pertimbangan dalam putusan, memastikan adanya perlindungan hukum dan HAM
serta berkeadilan.
c.
Bagi korporasi atau swasta, untuk membangun akuntabilitas dan menghormati
HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas
penyelesaian yang adil dan layak, dan menyediakan akses pemulihan atas
tindakan yang melanggar HAM.
d.
Bagi individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, untuk membangun
pengertian dan pemahaman mengenai segala hal yang terkait dengan tindakan
yang melanggar norma HAM sehingga ada proses untuk memastikan pelindungan
dan penikmatan hak asasinya, serta dapat dijadikan dasar dalam upaya
pembelaan terhadap individu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam
menegakkan HAM
4