STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 251. Negara wajib melindungi dan memenuhi hak rasa aman masyarakat di sekitar proyek pariwisata dari tindakan kekerasan, kriminalisasi dan adu domba yang umumnya digunakan para aktor pemegang proyek pembangunan, atau oleh oknum aparatur negara. 8) Kawasan Rawan Bencana dan Kawasan Konflik Permasalahan 252. Eksploitasi atas tanah dan SDA yang tidak terkendali, pengabaian daya dukung alam dan daya tampung ekosistem, serta perebutan ruang dan wilayah untuk kebijakan pembangunan, telah berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup. Padahal, kondisi lingkungan yang baik dan sehat menjadi dasar untuk menjamin kualitas kehidupan dan kesejahteraan manusia. Jika pengendalian dan pemulihan dampak kerusakan lingkungan hidup tidak dijalankan, masalah akan menimpa daerah tersebut seperti timbulnya bencana dan konflik. 253. Permasalahan HAM yang muncul akibat bencana alam atau bencana-bencana akibat ulah manusia lainnya yang terjadi di daerah rawan bencana maupun daerah konflik sering kali berbentuk pengungsian. Masalah pengungsian selama dan sesudah bencana alam sering berdampak pada pengabaian keselamatan hidup masyarakat. 254. Permasalahan yang kerap terjadi yang dihadapi pengungsi, antara lain ketidakpastian akses dan hak atas tanahnya, jaminan keamanan, pelindungan, dan kebutuhan dasar di tempat yang baru. Masalah sosial lainnya yang timbul, yaitu interaksi antara warga sekitar tempat pengungsian dengan para pengungsi. Keberadaan pengungsi yang berbeda latar belakang secara sosio-kultural menimbulkan potensi benturan sosial dengan warga setempat. Pelanggaran HAM 255. Dalam penanganan pengungsi, tidak jarang terdapat kebijakan yang berorientasi pada diskriminasi warna kulit, etnis, atau praktik-praktik serupa yang bertujuan atau mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi etnis, agama, atau ras penduduk yang terdampak. 256. Korban terdampak bencana sering kali kehilangan hak-hak asasinya atas tanah dan SDA karena harus menyingkir secara temporer ataupun permanen karena wilayah huninya telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana atau ditetapkan sebagai kawasan lindung yang tertutup untuk dihuni kembali. Hal ini menyebabkan para pengungsi kehilangan hak-haknya atas tanah, tempat tinggal, dan SDA yang selama bertahun-tahun menjadi tumpuan hidup dan penghidupannya. 257. Ketidakpastian akses terhadap tanah dan SDA serta pelindungan hak kepemilikan atas tanah dan SDA yang terdampak oleh bencana dan/atau konflik. 258. Kasus-kasus proyek pembangunan berskala besar juga menjadi salah satu pola pelanggaran HAM yang kerap terjadi yang menyebabkan terjadinya relokasi dan pengungsian. 39

Выберите целевой абзац3