STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Kewajiban Negara
259. Negara wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak atau pelaku
usaha yang melakukan eksploitasi tanah dan SDA yang mengabaikan daya dukung lingkungan
yang berdampak pada timbulnya bencana dan konflik.
260. Negara wajib melakukan langkah mitigasi dan menyediakan alokasi anggaran yang cukup
untuk menjamin pemulihan terhadap dampak-dampak yang dialami oleh korban bencana
alam dan konflik.
261. Negara wajib membangun mekanisme pelindungan terhadap tanah dan SDA yang dimiliki
masyarakat yang terdampak oleh bencana alam ataupun ditetapkan dalam kawasan rawan
bencana/konflik ketika harus meninggalkan tempat tinggal atau wilayah hidupnya secara
temporer atau permanen.
262. Negara wajib memenuhi partisipasi publik untuk mencegah bencana sekaligus pemberdayaan
institusi desa sebagai garda depan dalam pencegahan dan penanganan bencana.
263. Negara wajib memastikan dan meninjau secara cermat seluruh pilihan yang ada guna
menghindari terjadinya relokasi akibat bencana alam ataupun akibat konflik. Apabila tidak
tersedia pilihan lain, seluruh langkah yang wajib dilaksanakan adalah upaya yang
mementingkan keselamatan, meminimalisir jumlah orang yang terpaksa direlokasi, serta
pertimbangan terhadap dampak jangka panjang supaya tidak menimbulkan kerentanan.
264. Negara wajib memastikan akomodasi yang layak bagi pengungsi tersedia; memenuhi aspek
keamanan; gizi; kesehatan; dan higienis yang baik, serta memastikan anggota keluarga
pengungsi tidak dipisah-pisahkan.
265. Negara wajib memastikan bahwa proses pelaksanaan pengungsian dilaksanakan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Proses pengungsian tidak boleh dilaksanakan dengan caracara yang melanggar hak hidup dengan menjunjung tinggi martabat serta kebebasan dan
keamanan para pengungsi.
266. Negara wajib secara khusus untuk melindungi kelompok-kelompok masyarakat hukum adat,
kelompok minoritas, para petani kecil, dan kelompok-kelompok lain yang bergantung dan
memiliki keterikatan dengan tanah dan sejarah.
9)
Transmigrasi
Permasalahan
267. Transmigrasi secara umum hanya dipandang sebagai program pemindahan penduduk dari
satu lokasi ke lokasi yang lain. Penyederhanaan kebijakan ini telah mengakibatkan banyaknya
permasalahan dalam dimensi sosial-budaya dan ekonomi yang menyertai pemindahan
tersebut khususnya terhadap masyarakat tempatan.
40