STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM Kewajiban Negara 259. Negara wajib melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap pihak atau pelaku usaha yang melakukan eksploitasi tanah dan SDA yang mengabaikan daya dukung lingkungan yang berdampak pada timbulnya bencana dan konflik. 260. Negara wajib melakukan langkah mitigasi dan menyediakan alokasi anggaran yang cukup untuk menjamin pemulihan terhadap dampak-dampak yang dialami oleh korban bencana alam dan konflik. 261. Negara wajib membangun mekanisme pelindungan terhadap tanah dan SDA yang dimiliki masyarakat yang terdampak oleh bencana alam ataupun ditetapkan dalam kawasan rawan bencana/konflik ketika harus meninggalkan tempat tinggal atau wilayah hidupnya secara temporer atau permanen. 262. Negara wajib memenuhi partisipasi publik untuk mencegah bencana sekaligus pemberdayaan institusi desa sebagai garda depan dalam pencegahan dan penanganan bencana. 263. Negara wajib memastikan dan meninjau secara cermat seluruh pilihan yang ada guna menghindari terjadinya relokasi akibat bencana alam ataupun akibat konflik. Apabila tidak tersedia pilihan lain, seluruh langkah yang wajib dilaksanakan adalah upaya yang mementingkan keselamatan, meminimalisir jumlah orang yang terpaksa direlokasi, serta pertimbangan terhadap dampak jangka panjang supaya tidak menimbulkan kerentanan. 264. Negara wajib memastikan akomodasi yang layak bagi pengungsi tersedia; memenuhi aspek keamanan; gizi; kesehatan; dan higienis yang baik, serta memastikan anggota keluarga pengungsi tidak dipisah-pisahkan. 265. Negara wajib memastikan bahwa proses pelaksanaan pengungsian dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pengungsian tidak boleh dilaksanakan dengan caracara yang melanggar hak hidup dengan menjunjung tinggi martabat serta kebebasan dan keamanan para pengungsi. 266. Negara wajib secara khusus untuk melindungi kelompok-kelompok masyarakat hukum adat, kelompok minoritas, para petani kecil, dan kelompok-kelompok lain yang bergantung dan memiliki keterikatan dengan tanah dan sejarah. 9) Transmigrasi Permasalahan 267. Transmigrasi secara umum hanya dipandang sebagai program pemindahan penduduk dari satu lokasi ke lokasi yang lain. Penyederhanaan kebijakan ini telah mengakibatkan banyaknya permasalahan dalam dimensi sosial-budaya dan ekonomi yang menyertai pemindahan tersebut khususnya terhadap masyarakat tempatan. 40

Выберите целевой абзац3