STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Dalam pembangunan aksesibilitas pendukung infrastruktur, yaitu jalan raya, pelabuhan,
bandara, hotel, penginapan, restoran, dan pertokoan/mall, sering kali mengabaikan keadilan
atas tata ruang, tanah, dan SDA.
Pelanggaran HAM
241. Pelanggaran hak untuk berpartisipasi dalam seluruh proses pembangunan mulai
perencanaan, pembangunan, dan pengembangan pariwisata.
242. Pelanggaran hak atas informasi terkait dengan proyek industri pariwisata dan hak masyarakat
untuk berpendapat dan berekspresi.
243. Pelanggaran hak untuk mengembangkan dan hak atas kesejahteraan dari industri pariwisata.
244. Pelanggaran hak atas rasa aman akibat intimidasi, kriminalisasi, dan adu domba terhadap para
aktivis dan tokoh pejuang masyarakat serta komunitasnya yang bertujuan melemahkan dan
menaklukkan kelompok kritis di masyarakat.
Kewajiban Negara
245. Negara wajib memenuhi hak atas informasi yang benar dan detail kepada masyarakat lokal
tentang rencana penetapan kawasan pariwisata di daerah dan nasional.
246. Negara wajib memenuhi hak untuk berpartisipasi masyarakat lokal dalam perencanaan
pembangunan pariwisata, termasuk bagaimana masyarakat lokal terlibat penuh dalam
mempromosikan wilayahnya sebagai daerah wisata dan berkontribusi membangun dan
memelihara infrastruktur yang mendukung penyelenggaraan pariwisata.
247. Negara wajib melindungi ekonomi rakyat dengan cara diantaranya memasukkan ketentuan
bagi perusahaan/ korporasi wajib bermitra dengan masyarakat lokal dan/atau usaha mikro,
kecil, dan koperasi setempat selama menjalankan usaha pariwisata.
248. Negara wajib melindungi masyarakat dari dampak negatif dari industri pariwisata dengan cara
melakukan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap pengusaha pariwisata yang dengan
sengaja melanggar HAM.
249. Negara wajib melindungi hak-hak ekonomi masyarakat dengan cara mengambil langkah
antisipatif terhadap daya dukung pembangunan kepariwisataan guna memastikan industri
pariwisata mampu memberikan dampak positif yang bersifat jangka panjang bagi ekonomi
masyarakat.
250. Negara wajib melindungi sumber-sumber vital dan pokok masyarakat dari perusakan dan
penghancuran sistematis dan dampak buruk dari industri pariwisata yang lebih mengejar
keuntungan ekonomi dan peningkatan agregat devisa minus pemerataan dan penghormatan
atas keadilan ekologis.
38