STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 233. Negara wajib mencegah terjadinya pemidanaan tidak sah atas konflik di wilayah pesisir, pulaupulau kecil, dan kelautan, dan memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak secara diskriminatif dan bertindak proporsional serta adil atas konflik yang terjadi. 234. Negara wajib menyelesaikan seluruh konflik atas SDA di kawasan pesisir, perairan, pulaupulau kecil serta kelautan yang telah menyebabkan kekerasan, kriminalisasi, perampasan tanah dan ruang hidup. 7) Pariwisata Permasalahan 235. Paradigma kebijakan pariwisata nasional masih menitikberatkan pada tujuan pembangunan industri besar dengan target-target pertumbuhan ekonomi dan investasi skala besar. Industrialisasi pariwisata sering kali mengabaikan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis serta pemenuhan hak dasar masyarakat lokal/adat/tempatan lainnya yang selama ini menggantungkan hidupnya dari SDA di wilayah industri pariwisata. 236. Industri pariwisata semakin masif sejak pemerintah mendorong proyek-proyek besar di sektor industri pariwisata secara nasional. Model bisnis dan industri pariwisata skala besar tersebut dalam pelaksanaannya masih berwatak “top down” sehingga kurang melibatkan masyarakat lokal/ tempatan/adat dan masih minim penghargaan atas keragaman inisiatif yang telah ada dalam pengelolaan pariwisata berbasis masyarakat. 237. Bisnis pariwisata di Indonesia dapat dilihat dari 3 (tiga) tahapan, yaitu perintisan dan penentuan destinasi pariwisata nasional, perizinan dan pengembangan pariwisata, dan pascapengembangan pariwisata. Pada tahap perintisan dan penentuan destinasi pariwisata nasional, adalah kurangnya informasi yang benar dan detail yang tersedia kepada masyarakat dimana suatu lokasi hendak ditetapkan sebagai kawasan pariwisata. 238. Pada tahap proses perizinan dan pengembangan pariwisata, adalah mengenai kewenangan Badan Otorita (BO) sebagai pelaksana utama pembangunan yang lebih memprioritaskan pemberian izin dan pengembangan bisnis kepada investasi dari para pemodal besar daripada kelompok ekonomi masyarakat sekitar lokasi industri pariwisata. Bahkan dalam beberapa kasus, usaha ekonomi lokal masyarakat tergusur, misalnya di wilayah sekitar bandara baru, pelabuhan baru, atau sekitar jalan tol, dimana keberadaan mereka digantikan dengan kelompok usaha atau toko waralaba dan restoran jaringan nasional dan transnasional. 239. Pada tahap pascapengembangan pariwisata, atas nama percepatan kebijakan strategis nasional meskipun dengan diklaim sebagai ekowisata (ecotourism), terjadi praktik pariwisata yang sarat dengan green grabbing (perampasan tanah dengan isu-isu konservasi dan lingkungan) dan mengabaikan hak hidup. 240. Percepatan ekspansi industri pariwisata dengan tiga prinsip atraksi (destinasi utama), amenitas (bangunan pendukung), dan aksesibilitas (infrastruktur) sering kali dipaksakan. 37

Выберите целевой абзац3