STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM 223. Negara wajib memastikan setiap aktivitas izin usaha dan pembangunan yang dijalankan di wilayah pesisir dan kelautan wajib menjalankan prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) dalam proses perencanaan, pemberian izin, dan pelaksanaan. 224. Negara wajib menyediakan data yang dapat diakses oleh publik secara akurat dan diperbarui secara berkala dalam hal kepemilikan, pengelolaan, pengusahaan, dan pemanfaatan wilayah pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil. 225. Negara wajib mencegah terjadinya rob atau masuknya air laut ke wilayah pesisir, abrasi, dan erosi pantai yang menyebabkan hilangnya tanah dan wilayah pemukiman masyarakat pesisir serta mencegah abrasi air laut ke dalam tanah yang menyebabkan krisis air dan menurunnya kualitas kehidupan lainnya bagi masyarakat/komunitas pesisir. 226. Negara wajib menjamin hak masyarakat atas wilayah permukiman, hak atas tanah dan jaminan kehidupan lainnya, dalam melakukan penetapan sempadan pantai, mengatur dan melindungi tanah timbul yang dikelola masyarakat pesisir. 227. Negara wajib mengakui dan menjamin pelindungan hak masyarakat melalui penetapan wilayah kelola secara khusus kepada masyarakat hukum adat dan komunitas tempatan yang menggantungkan hidup dan tradisi pesisir dan kelautan. 228. Negara wajib mengakui dan menjamin wilayah tangkap nelayan kecil dan nelayan tradisional, dan melindungi area dari penangkapan nelayan besar/industri serta memastikan tata cara penangkapan dan alat tangkap yang melindungi kelestarian lingkungan hidup dan keadilan antar generasi. 229. Negara wajib memberikan pelindungan atas wilayah penangkapan bagi nelayan Indonesia dari aksi kejahatan perompakan di laut dengan menyediakan sistem pengamanan laut yang kuat dan berorientasi kepada nelayan. 230. Negara wajib menyelesaikan persoalan tata batas wilayah laut dengan negara tetangga dan memberikan pelindungan terhadap nelayan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan teritorial negara, dan memberikan pelindungan atas penangkapan nelayan yang ditangkap oleh pihak negara asing akibat sengketa wilayah perairan. 231. Negara wajib melakukan edukasi tentang mitigasi dan adaptasi atas bencana alam wilayah pesisir dan kelautan serta melakukan relokasi secara bermartabat atas wilayah-wilayah rawan bencana alam dan tidak layak huni di kawasan pesisir setelah melalui kajian mendalam dan partisipatif. 232. Negara wajib memastikan keseluruhan rencana pembangunan perikanan, pesisir, dan kelautan, tidak mengabaikan keberadaan perempuan sehingga memperkuat pelindungan dan mengafirmasi mereka dalam memperoleh kesejahteraan. 36

Выберите целевой абзац3