STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
215. Lemahnya pelindungan dan pemenuhan hak atas rasa aman bagi nelayan dalam menjalankan
aktivitasnya sehingga banyak terjadi aksi perompakan laut yang tidak tertangani.
216. Pemidanaan secara tidak sah atau tidak proporsional dan perlu terhadap masyarakat setempat
ataupun pihak luar yang menyampaikan penolakan terhadap praktik pemberian Hak Guna
Usaha, Hak Guna Bangunan, Izin Usaha IUPHK-HT, IUP Pertambangan, Izin Konservasi yang
berada di atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
217. Ketiadaan tindakan yang signifikan terhadap perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya
permukaan air laut yang meningkatkan kerentanan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil, khususnya hak atas penghidupan yang layak dan hak atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat.
218. Lemahnya pengakuan dan pengabaian terhadap hak-hak nelayan perempuan pada
masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil, dan kelautan.
Kewajiban Negara
219. Negara wajib menyelenggarakan administrasi pendaftaran dan pengakuan hak yang
memberikan pelindungan atas pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan
pulau-pulau kecil. Hal ini termasuk memiliki sistem administrasi dan pengakuan yang secara
khusus dapat mempermudah pengakuan wilayah masyarakat hukum adat dan komunitas
tempatan yang telah secara turun-temurun memanfaatkan wilayah tersebut.
220. Negara wajib memprioritaskan alokasi kawasan pesisir, perairan dan kelautan kepada
komunitas masyarakat pesisir, masyarakat hukum adat, nelayan kecil dan nelayan tradisional
untuk menjamin keadilan dalam struktur pemilikan, pemanfaatan, dan pengelolaan wilayah
pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil.
221. Negara wajib menjamin tidak adanya pemberian izin usaha industri, perumahan, niaga dan
industri, pariwisata, budidaya tambak, perkebunan, reklamasi, dan pertambangan yang akan
mengubah dan membahayakan bentang alam dan merusak lingkungan hidup wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil, serta mengendalikan alokasi ruang darat di kawasan hulu untuk industri
ekstraktif agar tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau
kecil.
222. Negara wajib melibatkan partisipasi masyarakat pesisir dalam proses perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan dan wajib mengutamakan keberlanjutan kehidupan dan
penghidupan masyarakat serta pelestarian lingkungan hidup wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil. Demikian pula halnya dengan perencanaan dan pemberian izin lokasi dan izin
pengelolaan wilayah konservasi kelautan kepada badan hukum, wajib mengedepankan hakhak masyarakat hukum adat, nelayan tradisional, nelayan kecil, dan komunitas tempatan.
35