Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
Namun demikian, pasal-pasal tersebut yang tercantum dalam Perda
Tibum bila diberlakukan diduga kuat akan mengakibatkan pelanggar
an hak atas perumahan yang layak yaitu penggusuran paksa
bagi mereka yang tidak beruntung (tunawisma) yang selama ini
menempati berbagai tempat yang dalam Perda Tibum dilarang untuk
dijadikan sebagai tempat tinggal. Komentar Umum No. 4 menyatakan
bahwa penggusuran tidak sejalan dengan Kovenan dan dapat dilakukan hanya dalam sebuah keadaan yang sangat khusus dan harus
tetap mematuhi prinsip hukum internasional. Bahwa bila itu terjadi
maka negara juga menyediakan sarana pemulihan hukum (legal
remedies).60 Komentar No. 7 tentang Penggusuran Paksa secara lebih
tegas menyimpulkan bahwa pengusiran paksa merupakan prima facie
yang tidak sesuai dengan syarat-syrat Perjanjian.61
Dinyatakan pula bahwa dalam hal terjadi penggusuran, Negara harus
memastikan, sebelum pelaksanaan penggusuran, terutama yang melibatkan kelompok-kelompok besar, bahwa seluruh alternatif yang
tersedia telah dijajaki dalam pembicaraan dengan orang-orang yang
terimbas, dengan tujuan untuk menghindari, setidaknya meminimalkan, penggunaan kekerasan. Pemulihan atau prosedur hukum harus
disediakan bagi mereka yang terkena dampak perintah pengusiran.
Negara harus juga mempertimbangkan bahwa segenap individu
terkait mempunyai hak atas kompensasi yang layak untuk properti
apa pun, baik pribadi maupun nyata, yang terimbas. Dalam hal ini,
penting untuk mengingat Pasal 2.3 Perjanjian Internasional atas Hakhak Sipil dan Politik, menuntut Negara untuk memastikan adanya
sebuah “pemulihan yang efektif” bagi orang-orang yang haknya
telah dilanggar dan kewajiban dari “otoritas yang kompeten (untuk)
memaksakan pemulihan itu setelah diputuskan.”62 Pada kenyataan
60.
61.
62.
Ibid, paragraph 17-18.
Komentar Umum No. 7 tentang Hak atas Perumahan yang Layak: Penggusuran Paksa,
CESCR, Sessi ke enam belas, 1997, paragraph 1.
Ibid, op.cit (cat 59), Paragraf 14.
47