Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007
tentang Ketertiban Umum
c.2. Kajian berkaitan dengan pasal-pasal yang akan membatasi
atau akan mengakibatkan pelanggaran hak atas perumahan
Bahwa hak untuk bertempat tinggal yang layak adalah sebuah hak
konstitusional yang juga diatur dalam UU No. 39/1999 Kovenan
Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah disahkan
oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005 tanpa reservasi. Dengan
demikian, negara mempunyai kewajiban pelaksanaan hak atas
perumahan.
Berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan yang telah
disebutkan sebelumnya, ketentuan-ketentuan di bawahnya tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Sebaliknya
ketentuan yang berada di bawahnya haruslah dimaksudkan sebagai
pelaksanaan dari ketentuan yang lebih tinggi.
Komentar Umum No. 4 yang dirumuskan oleh Komite Ekonomi, Sosial
dan Budaya memberikan pedoman mengenai pelaksanaan kewajiban
negara berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak.
Komentar Umum No. 4 tentang hak atas perumahan yang layak
menyatakan bahwa hak atas perumahan yang layak seharusnya
tidak ditafsirkan secara sempit, namun harus ditafsirkan sebagai
bertempat tinggal yang aman, damai dan bermartabat.59 Dalam hal
ini, Komnas HAM menyadari bahwa pasal-pasal tersebut dalam Perda
Tibum, selain dimaksudkan untuk melindungi keamanan umum,
kemungkinan dimaksudkan pula untuk mencegah orang bertempat
tinggal dengan tidak layak dan dengan demikian dapat dimaksudkan
untuk melindungi hak atas perumahan itu sendiri.
59.
46
Komantar Umum No. 4 tentang Hak atas Perumahan yang Layak, CESCR, sesi keenam, 1991,
paragraf 7. Komentar Umum selanjutnya menyatakan bahwa hak atas perumahan yang layak
mengandung beberapa aspek penting yaitu: jaminan hukum bagi sewa, ketersediaan, harga
yang terjangkau, layak huni, dapat diakses, lokasi, kesesuaian secara budaya,