Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ada saat ini pemulihan yang efektif seperti yang disebutkan ­belum tersedia. Harus ditekankan bahwa Komentar Umum No. 4 menyatakan berkaitan dengan pemenuhan hak atas perumahan, Negara pihak ­diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kelompok sosial yang hidup dalam kondisi tidak nyaman/tidak beruntung dengan memberikan mereka pertimbangan khusus. Kebijakan, maupun ­peraturan tidak boleh dirancang untuk menguntungkan pihak yang ber­untung dengan mengorbankan pihak lain.63 Bahwa penikmatan hak ini ­tidak boleh diberlakukan secara diskriminatif baik ­berdasarkan ­status ­ekonomi, jender, dan lain-lain.64 Berkaitan dengan ini, tim ­kajian ­Komnas HAM menegarai secara kuat, prinsip ini tidak dijalankan ­dalam proses pembuatan Perda Tibum ini. Secara tegas Komentar Umum No. 4 menyatakan bahwa kebijakan apa pun berkaitan dengan perumahan harus dibuat dengan ­konsultasi, terutama mereka yang terkena dampak termasuk para ­tunawisma. ­Dinyatakan lebih lanjut bahwa dalam hal ini harus selalu ada ­ koordinasi antara kementerian/pemerintah pusat dan daerah ­untuk memsatikan kebijakan yang diambil sesuai dengan ­kewajiban ­negara.65 Berdasar atas data yang dikumpulkan, ­ Komnas HAM ­menyatakan ­bahwa adanya konsultasi dengan terutama ­mereka yang ­terkena dampak termasuk tunawisma tidak dilakukan. ­ Masyarakat justru mengalami kesulitan untuk mengakses informasi ­ berkaitan dengan proses pembuatan Perda Tibum.66 Berkaitan dengan ­pemastian ­ adanya koordinasi, dinyatakan bahwa sebuah peraturan daerah ­ haruslah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Maka dalam hal ini Komnas HAM menyerukan agar Menteri Dalam Negeri memastikan bahwa kewajiban negara berkaitan dengan 63. 64. 65. 66. 48 Ibid, paragraph 11. Ibid, paragraph 6. Ibid, paragraph 12. Lihat Sri Palupi, op.cit (cat 2), hal. 2.

Выберите целевой абзац3