Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia 3. Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Indonesia mempunyai kewajiban untuk mempromosikan dan memenuhi hak-hak dasar warga negara dengan dikeluarkannya UU No. 12 tahun 2006 tentang ratiikasi Kovenan International tentang Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan undang-undang ini, bentuk-bentuk penghambatan dan pengurangan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya warga negara oleh pemerintah dapat dikatakan bahwa negara telah melakukan pelanggaran HAM (baca: Hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya) Pada umumnya seperti dituturkan dalam kesaksian-kesaksian Jugun Ianfu yang tiap harinya harus dipaksa melayani kebutuhan seksual militer dan sipil Jepang, mereka pada umumnya mengalami kerusakan organ reproduksi dengan tidak mendapatkan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang memadai. Dampak dari stigmatisasi terhadap Jugun Ianfu dan pembiaran negara terhadap kondisi kehidupan mereka menyebabkan terhambatnya akses mereka terhadap pelayanan kesehatan, susah memperolah pekerjaan dan mengalami masa tua yang tidak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Indonesia. 4. Hak Asasi Jugun Ianfu a. Stigmatisasi dan Diskriminasi Jika melihat kembali Convention on Elimination of all forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang sudah diratiikasi oleh Negara Indonesia pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, maka para mantan Jugun Ianfu mendapatkan berbagai diskriminasi dari masyarakat maupun negara sendiri. Sebagaimana deinisi diskriminasi dalam Pasal 1 Konvensi CEDAW yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan diskriminasi 51 |

Выберите целевой абзац3