Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945    Pasal 72 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.” Deklarasi Universal tentang hak-hak asasi manusia Berdasarkan Pasal 3 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia berbunyi sebagai berikut: ” Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.”  Berdasarkan Pasal 5 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia berbunyi sebagai berikut : “ Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam, dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan.”   | 50 Berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batasbatas.” Berdasarkan Pasal 28 Deklarasi Universal tentang Hak-hak Azasi Manusia berbunyi sebagai berikut: ” Setiap orang berhak atas suatu susunan social internasional yang di dalamnya hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.”

Выберите целевой абзац3