Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 terhadap perempuan adalah “ setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan ”. Setelah mereka menjadi Jugun Ianfu, bukan empati yang didapat, namun pelabelan atau stigma sosial yang dikenakan pada mereka. Sebutan sebagai pelacur, “bekas Jepang” /”ransum Jepang” dan sebagainya seringkali membuat mereka menghadapi kesulitan untuk membina hubungan personal dengan lawan jenis, apalagi untuk sampai kepada pernikahan5. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf (a) Konvensi CEDAW dimana negara harus mengupayakan adanya peraturan yang dapat mengubah pola tingkah laku sosial yang menyebabkan stigma dan diskriminasi terhadap perempuan. Pasal 5 (a) Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat”; (a) untuk mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka, kebiasaan-kebiasaan dan segala praktek lainnya yang berdasarkan atas inferioritas atau superioritas salah 5. | Testimoni Ibu Ema Kastimah, jugun ianfu asal Cimahi Jawa Barat kepada Jaringan Advokasi Jugun Ianfu Indonesia, Maret 2006 52

Выберите целевой абзац3