Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
terhadap perempuan adalah “ setiap pembedaan, pengucilan atau
pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai
pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia
dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial,
budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas
dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki
dan perempuan ”.
Setelah mereka menjadi Jugun Ianfu, bukan empati yang didapat,
namun pelabelan atau stigma sosial yang dikenakan pada mereka.
Sebutan sebagai pelacur, “bekas Jepang” /”ransum Jepang” dan
sebagainya seringkali membuat mereka menghadapi kesulitan untuk
membina hubungan personal dengan lawan jenis, apalagi untuk sampai
kepada pernikahan5.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf (a) Konvensi CEDAW
dimana negara harus mengupayakan adanya peraturan yang dapat
mengubah pola tingkah laku sosial yang menyebabkan stigma dan
diskriminasi terhadap perempuan.
Pasal 5 (a)
Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang
tepat”;
(a) untuk mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki
dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan
prasangka-prasangka, kebiasaan-kebiasaan dan segala praktek
lainnya yang berdasarkan atas inferioritas atau superioritas salah
5.
|
Testimoni Ibu Ema Kastimah, jugun ianfu asal Cimahi Jawa Barat kepada Jaringan Advokasi
Jugun Ianfu Indonesia, Maret 2006
52