Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 | Desember 1996 Departemen Keadilan Amerika serikat mengeluarkan berita penting yang menyatakan bahwa Jepang merupakan tersangka penjahat perang dan dimasukan watch list untuk pertama kalinya. Orang-orang yang terdaftar dalam watch list dilarang masuk ke negara Amerika Serikat. 10 Maret 1997 LBH Yogyakarta mengirim surat mengenai tuntutan pengembalian uang kompensasi ke AWF, permintaan secara resmi Pemerintah Jepang kepada para Jugun Ianfu dan memasukan kurikulum sejarah Jugun Ianfu dalam pendidikan ke Presiden Soeharto, Perdana Menteri Jepang (melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta), AWF, Neichibenren (Akira Murayama), Asahi Shimbun Tokyo (Manabe Hiroki), Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Urusan Peranan Wanita, Ketua DPR/MPR RI, ketua Komisi III DPR RI, ketua fraksi DPR RI). 25 Maret 1997 Asia Women’s Fund (AWF) diwakili Tatsuo Yamaguchi menyumbangkan dana yang diberikan kepada Departemen Sosal RI diwakili Asmono untuk Panti Jompo (Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sumatera Utara, Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Jawa Barat) tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), para Jugun Ianfu Indonesia telah menolak uang kompensasi dari AWF sebesar Rp 380 juta Yen (9 milyar). Mereka juga menuntut agar uang tersebut dikembalikan ke AWF melalui Departemen Sosial RI. Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak peduli perjuangan hak-hak Jugun Ianfu Indonesia. Sedangkan pendirian panti jompo yang dijanjikan Pemerintah Indonesia tidak pernah ada sampai sekarang. 26

Выберите целевой абзац3