Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
|
Desember
1996
Departemen Keadilan Amerika serikat mengeluarkan
berita penting yang menyatakan bahwa Jepang
merupakan tersangka penjahat perang dan dimasukan
watch list untuk pertama kalinya. Orang-orang yang
terdaftar dalam watch list dilarang masuk ke negara
Amerika Serikat.
10 Maret
1997
LBH Yogyakarta mengirim surat mengenai tuntutan
pengembalian uang kompensasi ke AWF, permintaan
secara resmi Pemerintah Jepang kepada para Jugun
Ianfu dan memasukan kurikulum sejarah Jugun Ianfu
dalam pendidikan ke Presiden Soeharto, Perdana Menteri
Jepang (melalui Kedutaan Besar Jepang di Jakarta), AWF,
Neichibenren (Akira Murayama), Asahi Shimbun Tokyo
(Manabe Hiroki), Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar
Negeri, Menteri Urusan Peranan Wanita, Ketua DPR/MPR
RI, ketua Komisi III DPR RI, ketua fraksi DPR RI).
25 Maret
1997
Asia Women’s Fund (AWF) diwakili Tatsuo Yamaguchi
menyumbangkan dana yang diberikan kepada Departemen
Sosal RI diwakili Asmono untuk Panti Jompo (Jawa Tengah,
Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan
Sumatera Utara, Jakarta, Kalimantan Timur, Sumatera
Barat, Jawa Barat) tertuang dalam Memorandum of
Understanding (MoU), para Jugun Ianfu Indonesia telah
menolak uang kompensasi dari AWF sebesar Rp 380 juta
Yen (9 milyar). Mereka juga menuntut agar uang tersebut dikembalikan ke AWF melalui Departemen Sosial RI.
Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia tidak
peduli perjuangan hak-hak Jugun Ianfu Indonesia. Sedangkan pendirian panti jompo yang dijanjikan Pemerintah
Indonesia tidak pernah ada sampai sekarang.
26