MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA
Sementara untuk tindakan ‘degrading treatment’, juga mempunyai karakterikstik yang
spesifik. Dalam Greek Case, suatu tindakan kategorikan sebagai ‘degrading treatment’
haruslah menyiratkan suatu tindakan ‘penghinaan yang berat’ (gross humiliation).46
Komisi HAM Eropa dalam Kasus East African Asians v UK juga menyatakan bahwa:
“…general purpose of this provision is to prevent interferences with the dignity
of man of a particularly serious nature. It follows that an action, which lowers
a person in rank, position, reputation or character can only be regarded as
‘degrading treatment’ in the senses of article 3, which it reaches a certain level
of severity”.47
Artinya, tindakan yang termasuk dalam ‘degrading treatment’ adalah tindakan yang
menimbulkan tingkat ‘keparahan tertentu’ dan ‘mengganggu martabat seseorang’. Dalam
kasus Tyrer v UK misalnya, pengadilan HAM Eropa menyatakan bahwa penghukuman
yang termasuk dalam ‘degrading’ adalah perendahan martabat dan penghinaan yang
mencapai level tertentu, yang didasarkan pada kasus perkasus, misalnya terkait dengan
sifat dan konteks penghukuman serta tindakan dan metode pelaksanaannya.48
Kategori lainnya adalah niat untuk melakukan tindakan yang merendahkan, yakni bahwa
ketiadaan niat bukan berarti menghilangkan pelanggaran. Dalam kasus Peer v Greece,
pembiaran pihak yang berwenang untuk untuk memperbaiki kondisi (penahanan)
yang buruk sebagai suatu tindakan yang ‘kurang menghormati’ sehingga merupakan
pelanggaran Pasal 3 Konvensi (Eropa). Dalam kasus Price v UK, meskipun tidak ada
niat untuk merendahkan atau menghina, tindakan menempatkan seseorang dalam
penahanan yang tidak layak merupakan ‘degrading treatment’.49 Secara umum, ‘degrading
treatment’ atau ‘perlakuan yang merendahkan’ telah didefinisikan oleh Komisi HAM Eropa
yang mencakup perlakukan atau penghukuman yang ‘mempermalukan secara kasar para
korban dihadapan pihak lain atau memaksa para tahanan untuk bertindak diluar kehandak
atau hati nuraninya’.50
Kasus Ireland v UK menafsirkan penyiksaan sebagai bentuk perlakuan yang kejam, tidak
manusiawi, atau merendahkan martabat manusia dengan tingkat kekejaman (severity)
yang jauh lebih berat.51 Bahwa perlakuan yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia dianggap sebagai bentuk perlakuan sewenang-wenang yang tidak
cukup serius untuk dikategorikan sebagai penyiksaan.52 Oleh karenanya, perlakuan yang
merendahkan dapat diklasifikasikan sebagai perlakuan yang tidak manusiawi, dan jika
sudah mencapai taraf yang paling serius, dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan.
Merujuk pada berbagai penafsiran tersebut diatas, untuk mempermudah pendefinisian
sebagaimana dalam Putusan Pengadilan HAM Eropa dan Komisi HAM Eropa, pengertian
dari ‘inhuman treatment or punishment’ adalah ‘suatu tindakan atau pengabaian yang
46. Ibid.
47. European Commission of Human Rights, East African Asians v UK, 4403/70, Commission Report, 14 December 1973.
48. European Court of Human Rights. Tyrer vs UK, 25 April 1978.
49. Association for the Prevention of Torture (APT) and Center for Justice and International Law (CEJIL), Torture in ..op.cit., 20.
50. European Commission on Human Rights, Greek Case, Vol. II, 32, 1339.
51. European Court of Human Rights, Ireland v UK, 5310/71, 18 Januari 1978.
52. UN General Assembly, Declaration on the Protection of All Persons from Being Subjected to Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment, 9 Desember 1975, A/RES/3452(XXX).
| 47