MANUAL PESERTA MODUL PELATIHAN NPM 5 LEMBAGA secara segaja dilakukan dan menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang sangat (intense)’. Sementara pengertian ‘degrading treatment or punishment’ adalah tindakan yang “mempermalukan atau merendahkan seseorang, menunjukkan ketiadaan atau berkurangnya martabat kemanusiaanya atau membangkitkan rasa ketakutan, kecemasan atau rasa rendah diri yang mampu merusak ketahanan moral dan fisik seseorang, dan menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang cukup parah.”53 Rujukan lainnya terkait dengan perbuatan yang termasuk ‘inhuman treatment’ atau dapat ditemukan dalam unsur-unsur kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Kata ‘inhuman’ terdapat dalam Kejahatan terhadap Kemanusiaan, berupa “perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik” (Other inhumane acts of a similar character intentionally causing great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health).54 Frasa ‘inhuman acts’, dalam penjelasan unsur-unsur kejahatannya, dinyatakan sebagai “penderitaan luar biasa, atau gangguan serius terhadap kesehatan badan atau mental atau fisik, dengan cara melakukan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi” (great suffering, or serious injury to body or to mental or physical health).55 Frasa ‘inhuman treatment’ juga terdapat dalam tindakan ‘penyiksaan’ atau ‘perlakukan yang tidak manusiawi’ (torture or inhuman treatment) dalam Kejahatan Perang,56 yang mendefinikan ‘inhuman treatment’ sebagai “siksaan fisik atau derita mental atau kesengsaraan terhadap satu atau lebih orang” (severe physical or mental pain or suffering upon one or more persons). Dalam unsur-unsur kejahatan ini, yang membedakan ‘inhuman treatment’ dengan ‘torture’ adalah ketiadaan syarat bahwa tindakan (tidak manusiawi) tersebut dilakukan untuk tujuan yang khusus (specific purpose). Dalam kasus di International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (ICTY), pengadilan menggunakan definisi yang lebih luas, menyatakan bahwa ‘inhuman treatment’ adalah “menyebabkan penderitaan atau luka fisik atau mental atau mengakibatkan serangan yang serius terhadap martabat manusia” (causes serious mental or physical suffering or injury or constitute a serious attack on human dignity). Komite HAM menyatakan untuk menerapkan definisi yang sama dengan unsur-unsur kejahatan dalam Statuta Roma 1998, dengan menekankan tentang tingkat keparahan dari penderitaan atau rasa sakit baik fisik atau mental. Bahwa pelanggaran terhadap larangan untuk melakukan ‘inhuman treatment’ misalnya, termasuk pada kasus-kasus terkait dengan perlakukan yang buruk, kondisi buruk tempat-tempat penahanan, serta kasus-kasus terkait dengan kekurangan makanan, air dan kesehatan terhadap pada tahanan.57 53. Association for the Prevention of Torture (APT) and Center for Justice and International Law (CEJIL), Torture in..,op.cit. 27. 54. UN General Assembly, Rome Statute of the International Criminal Court (last amended 2010), 17 Juli 1998, ISBN No. 92-9227-227-6, pasal 7(1)(k). 55. International Criminal Court, ‘Elements of Crimes’, 2010, Pasal 7(1) K. 56. UN General Assembly, Rome Statute of the International Criminal Court (last amended 2010), 17 Juli 1998, ISBN No. 92-9227-227-6, Pasal 8(2). 57. International Committee of the Red Cross (ICRC), “Rule 90. Torture and Cruel, Inhuman or Degrading Treatment”, <https://ihldatabases.icrc.org/customary-ihl/eng/docs/v1_rul_rule90>. | 48

Выберите целевой абзац3