Di tingkat daerah, terdapat perkembangan yang cukup signifikan paska pengesahan
ICRPD ke UU No. 19 tahun 2011 dalam bentuk munculnya sejumlah peraturan daerah yang
secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. Berikut daftar peraturan daerah terkait
penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah:
1.
Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan
Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas;
2.
Perda Kota Bandung No. 26 tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang
Cacat;
3.
Perda Kota Surakarta No. 2 tahun 2008 tentang Kesetaraan Disabilitas;
4.
Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 tahun 2008 tentang Penyandang Cacat;
5.
Perda Provinsi Riau No. 18 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang
Disabilitas;
6.
Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Penyandang Cacat;
7.
Perwal Yogyakarta No. 8 tahun 2014 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan HakHak Penyandang Disabilitas;
8.
Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan
dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
9.
Perda Kabupaten Sragen No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Penyandang Disabilitas;
10. Perda Provinsi Jawa Timur No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi
Penyandang Disabilitas;
11. Perda Kabupaten Bantul No. 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas;
12. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
13. Perda Provinsi Papua No. 5 tahun 2013 tentang Perlindungan terhadap Penyandang
Disabilitas;
14. Perda Kota Makassar Nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas.
Dari identifikasi peraturan-peraturan daerah di atas, dapat teridentifikasi bahwa beberapa
Perda di atas masih menggunakan paradigma lama, di antaranya dengan menggunakan istilah
penyandang cacat, seperti Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 tahun 2008 tentang
Penyandang Cacat, Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Penyandang Cacat, Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. PerdaPerda dimaksud seharusnya didorong untuk direvisi. Sedangkan Peraturan-peraturan daerah
lainnya hampir bisa dipastikan menggunakan rujukan ICRPD sehingga paradigma yang digunakan
adalah pendekatan berdasarkan hak (rights-based).
Jaminan Program dan Kebijakan Pemerintah
Sampai saat ini, UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat masih berlaku, dan mau
tidak mau masih menjadi dasar bagi penentuan program dan kebijakan Pemerintah dalam rangka
menjaga eksistensi penyandang disabilitas. Kementerian Sosial selama ini menjadi pemegang
mandat untuk menyusun program dan kebijakan penyandang disabilitas sesuai dengan paradigma
yang tercakup dalam Undang-Undang UU tersebut, yakni paradigma charity (bantuan amal) dan
medis. Lebih spesifik, program dan kebijakan yang disusun menitikberatkan kepada pemberian
bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Keduanya diarahkan kepada upaya
82
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление