Di tingkat daerah, terdapat perkembangan yang cukup signifikan paska pengesahan ICRPD ke UU No. 19 tahun 2011 dalam bentuk munculnya sejumlah peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas. Berikut daftar peraturan daerah terkait penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah: 1. Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas; 2. Perda Kota Bandung No. 26 tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat; 3. Perda Kota Surakarta No. 2 tahun 2008 tentang Kesetaraan Disabilitas; 4. Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 tahun 2008 tentang Penyandang Cacat; 5. Perda Provinsi Riau No. 18 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas; 6. Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat; 7. Perwal Yogyakarta No. 8 tahun 2014 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan HakHak Penyandang Disabilitas; 8. Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; 9. Perda Kabupaten Sragen No. 14 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas; 10. Perda Provinsi Jawa Timur No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas; 11. Perda Kabupaten Bantul No. 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas; 12. Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 13. Perda Provinsi Papua No. 5 tahun 2013 tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas; 14. Perda Kota Makassar Nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dari identifikasi peraturan-peraturan daerah di atas, dapat teridentifikasi bahwa beberapa Perda di atas masih menggunakan paradigma lama, di antaranya dengan menggunakan istilah penyandang cacat, seperti Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 3 tahun 2008 tentang Penyandang Cacat, Perda Kabupaten Bengkayang No. 14 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat, Perda Provinsi Bangka Belitung No. 10 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat. PerdaPerda dimaksud seharusnya didorong untuk direvisi. Sedangkan Peraturan-peraturan daerah lainnya hampir bisa dipastikan menggunakan rujukan ICRPD sehingga paradigma yang digunakan adalah pendekatan berdasarkan hak (rights-based). Jaminan Program dan Kebijakan Pemerintah Sampai saat ini, UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat masih berlaku, dan mau tidak mau masih menjadi dasar bagi penentuan program dan kebijakan Pemerintah dalam rangka menjaga eksistensi penyandang disabilitas. Kementerian Sosial selama ini menjadi pemegang mandat untuk menyusun program dan kebijakan penyandang disabilitas sesuai dengan paradigma yang tercakup dalam Undang-Undang UU tersebut, yakni paradigma charity (bantuan amal) dan medis. Lebih spesifik, program dan kebijakan yang disusun menitikberatkan kepada pemberian bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Keduanya diarahkan kepada upaya 82 UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL

Выберите целевой абзац3