pengakuan atas penyandang disabilitas sebagai sebuah kelompok yang wajib dilindungi dan
diperlakukan secara khusus tidak terkecuali dalam berbagai program dan kebijakan.
Salah satu peraturan yang penting lainnya adalah UU No. 28 Tahun 2001 tentang Bangunan
Gedung mengatur tentang secara spesifik aksesibilitas (bagi penyandang disabilitas), di mana
negara memiliki kewajiban untuk menyediakan akses bagi penyandang disabilitas. Bunyi pasal
31 UU Nomor 28 tahun 2001 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa,“semua gedung yang
penggunaannya untuk kepentingan umum diharuskan menyediakan aksesibilitas bagi penyandang
disabilitas, dan aksesibilitas dimaksud mencakup fasilitas yang ada pada gedung tersebut termasuk
lingkungannya”. Selain itu UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sangat signifikan pada periode
ini mengingat keberadaannya menentukan pengaturan tentang pemenuhan hak atas kesehatan
bagi penyandang disabilitas. UU ini memuat kriteria atau apa yang dimaksud dengan ‘cacat’ yang
di kemudian hari berimplikasi pada penikmatan hak penyandang disabilitas di sektor lain. Kriteria
dimaksud sebagaimana termuat dalam Pasal 1 UU Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan
definisi kesehatan, yakni: “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual
maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
Bunyi pasal 1 ini berimplikasi tidak saja pada penentuan ‘sehat’ dan ‘tidak sehat’, melainkan juga
tentang ‘sehat’ dan ‘cacat’. Hal ini dikarenakan realitas pemahaman yang berkembang kemudian
adalah bahwa mereka yang dianggap ‘tidak sehat’ adalah mereka yang ‘cacat’, yang memiliki
perbedaan fisik dan mental.
Fase pasca pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang
Disabilitas (ICRPD) ke UU No. 19 tahun 2011. Tahun 2007, tepatnya tanggal 30 Maret merupakan
tonggak penting bagi penyandang disabilitas di Indonesia di mana Pemerintah mendatangani
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Selanjutnya pada 18 Oktober
2011, Indonesia mengesahkan Konvensi tersebut dan menerbitkan UU pengesahannya melalui
UU No. 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Hak-Hak Penyandang
Disabilitas. Ratifikasi ICRPD yang termuat dalam UU No. 19 tahun 2011 diyakini sebagai UU yang
menggunakan paradigma berbasis hak (right-based) dan sosial model. UU ini menitikberatkan
bahwa penyandang disabilitas dimaknai sebagai bagian dari keragaman manusia. Hal lain yang
tidak kalah pentingnya adalah terminologi “penyandang disabilitas” tidak lagi menggunakan
pendekatan charity dan medis, melainkan melihat disabilitas sebagai hasil interaksi antara
orang yang mengalami impairment dengan sikap dan lingkungan yang tidak mendukung, yang
menghambat partisipasi mereka atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya. Selain itu, hal baru
lainnya adalah untuk kali pertamanya UU ini mengategorikan penyandang disabilitas mental
sebagai bagian dari ragam penyandang disabilitas.
Implikasi yang sangat signifikan atas diratifikasinya KIHPD adalah terbitnya peraturan
perundang-undangan tentang kesehatan jiwa, yakni Undang-Undang No. 18 tahun 2014 dan
Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Terkait dorongan disusunnya RUU
Penyandang Disabilitas, antara lain, karena Indonesia membutuhkan undang-undang domestik
yang dapat memahami konteks sistem pemerintahan di Indonesia. Selain itu, keberadaan UndangUndang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dianggap tidak lagi dapat menjawab berbagai
persoalan penyandang disabilitas. RUU Penyandang Disabilitas yang saat ini masih diproses di
DPR menggunakan pendekatan rights- based sebagaimana KIHPD. RUU ini mengandung cakupan
hak-hak terkait penyandang disabilitas yang termuat dalam isi pasal per pasalnya, diantaranya
hak atas pendidikan, ketenagakerjaan, kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati
hasil pembangunan. Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang jaminan aksesibilitas, rehabilitasi
dan kesejahteraan sosial, serta pengembangan bakat dan kehidupan sosial secara setara.
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL
81